OC Kaligis Sebut Artidjo Tidak Bisa Nilai Batinnya

Erandhi Hutomo Saputra
06/3/2017 17:16
OC Kaligis Sebut Artidjo Tidak Bisa Nilai Batinnya
(MI/Arya Manggala)

OTTO Cornelis Kaligis (OC Kaligis) terpidana 10 tahun dalam kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyebut jika Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar tidak bisa menafsirkan batin seseorang dalam memutus perkara hukum.

Alasan advokat senior itu, Artidjo tidak pernah bertemu dengan dirinya sehingga tidak berhak menilai batinnya. Keberatan azas hukum itu disampaikan OC Kaligis mengingat dalam pertimbangan kasasi dari Mjelis Kasasi yang diketuai Artidjo menganggap perbuatan suap yang dilakukan Kaligis telah menciderai lembaga peradilan sehingga berdampak luas terhadap kepercayaan publik kepada dunia peradilan.

"Bagaimana Artidjo tahu sikap batin saya? tidak pernah ketemu, sikap batin kok ada dalam putusan?," kata Kaligis saat membacakan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/3).

Menurut Kaligis, di persidangan sama sekali tidak ada fakta yang menunjukkan atau keterangan yang menyatakan adanya niat jahat dirinya. Kaligis pun mempertanyakan bagaimana majelis hakim kasasi bisa menyimpulkan adanya niat jahat (sikap batin) dari dirinya.

Kaligis mengklaim, dalam putusan 10 tahun terhadap dirinya tersebut, terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Kasasi sebab dirinya merasa bukanlah pelaku utama dalam suap tersebut, melainkan anak buahnya yakni, Gerry.

"Gerry selaku pelaku utama yang justru menciderai lembaga peradilan hanya dihukum 2 tahun, pemohon PK (Kaligis) yang bukan pelaku utama dihukum 10 tahun sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Judex Juris (MA)," ucapnya.

Ia menilai putusan 10 tahun sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh Artidjo dan hanya untuk menghukum berat dirinya tanpa mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan. "Apakah melalui putusan ini Artidjo hanya ingin menunjukkan kekuasaannya?," ungkap Kaligis.

Dalam pengajuan PK tersebut, Kaligis mengaku telah mengajukan 27 novum atau bukti baru. Beberapa novum tersebut, yakni pertama terkait kepergian Gerry ke Medan untuk menemui majelis hakim PTUN adalah tanpa sepengetahuan dirinya. Kaligis berkilah tidak pernah memerintahkan Gerry untuk mengadakan pertemuan untuk melakukan paparan hukum dan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim.

"Kedua putusan majelis hakim dalam perkara PTUN Medan independen tanpa pengaruh pihak manapun. Terbukti hanya mengabulkan sebagian dan saya sudah siapkan banding," ucapnya.

Untuk menguatkan permohonan PK-nya, Kaligis meminta lima pendapat ahli yakni mantan Wakil Ketua KY dan mantan Hakim Agung Abbas Said, mantan Hakim Agung dan mantan Wakil Ketua MK Laica Marzuki, Arbijoto, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, dan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.

Dalam permohonan PK tersebut, Kaligis meminta majelis PK untuk membatalkan putusan Majelis Kasasi yang memvonisnya selama 10 tahun pada 10 Agustus 2016 lalu. Kaligis juga meminta majelis PK untuk menerima alasan dirinya serta membebaskan dirinya dari tahanan yang diikuti dengan memulihkan harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah.

"Pemohon PK (Kaligis) juga meminta haknya untuk mendapatkan remisi apabila putusan bebas tidak dikabulkan," kata Kaligis memelas. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya