Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menahan satu dari tiga tersangka kasus korupsi pada proyek Alat Kesehatan (alkes) Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universita Udayana, Bali pada Tahun Anggaran 2015, Dudung Purwanto. Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah itu resmi ditahan setelah menyandang status tersangka sejak 5 Oktober 2015.
"Dudung ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Guntur. Semua yang ditahan saya kira sedih ya, tapi beliau juga sudah paham, semua kan sudah tersangka tinggal tunggu waktu aja," papar kuasa hukum Dudung, Soesilo Aribowo, usai menemani pemeriksaan kliennya, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/3).
Mantan Komisaris PT DGI itu diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10:00 WIB. Ketika keluar, tersangka korupsi proyek pengadaan alkes di Universitas Udayana senilai sekitar Rp16 miliar yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar itu bungkam dan langsung menuju mobil tahanan.
"Dudung tadi diperiksa masih awal-awal aja. Masih identitas, perannya apa. Sebenarnya untuk perkara Udayana Pak Dudung sendiri belum begitu paham apa perannya karena pak Dudung tidak kenal dengan (tersangka lain, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa)," ujar Aribowo.
Dudung Purwanto oleh penyidik KPK diduga melakukan kongkalikong untuk memenangkan tender proyek pengadaan alkes itu dan juga membuat mark-up. PT DGI merupakan perusahaan Permai Grup milik mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin.
Atas perbuatannya, Dudung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Dudung dan Made, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, sebagai tersangka.
PT Mahkota Negara juga merupakan salah satu anak perusahaan Permai Grup, kerajaan bisnis milik mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved