Tersangka Baru Kasus KTP Elektronik Ada di Dakwaan Irman

Cahya Mulyana
06/3/2017 15:29
Tersangka Baru Kasus KTP Elektronik Ada di Dakwaan Irman
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membeberkan seluruh aktor yang terlibat dalam skandal mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Mulai dari pelaku intelektual sampai eksekutor, termasuk peran calon tersangka, seluruhnya akan diungkap pada persidangan yang akan digelar pada (Kamis, 9/3).

"Soal tersangka baru nanti juga kelihatan di persidangan siapa-siapa saja yang akan dianggap sebagai turut serta apakah sebagai saksi, itu akan jelas di persidangan," papar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di DPR," Jakarta, Senin (6/3).

Menurut dia, konstruksi perkara proyek KTP-e akan diurai dalam 100 halaman dakwaan Irman dan Sugiharto. KPK akan mengusut tuntas semua nama yang diduga turut serta dalam mega korupsi yang menelan kerugian negara Rp2.3 triliun tersebut.

"Di situ (dakwaan) kan terdakwa sekarang ada dua nama. Jadi nama-nama lain yang ada di berkas perkara tebal itu (berkas penyidikan setebal 24.000 lembar) akan ditindaklanjuti itu yang akan disebut di dalam persidangan nanti siapa-siapa saja,"ujarnya.

Saat ditegaskan terkait dua orang yang diduga turut serta bersama dua orang tersangka perdana kasus ini, Irman dan Sugiharto, Syarif tidak menampiknya. "Nanti dilihat saja karena sudah dibicarakan karena ini melibatkan banyak pihak baik itu eksekutif maupun legislatif itu saja," katanya.

Syarif menuturkan aktor yang terlibat kasus yang sudah mulai penyidikan sejak April 2014 itu telah terangkum dalam dakwaan. Itu termasuk 14 nama yang telah mengembalikan uang sekitar Rp30 miliar serta pihak lain yang menikmatinya.

"Nanti dilihat ya. Kalau nama-nama siapa saja dilihat saja di pengadilan nanti juga ke buka kok.Tapi yang mengembalikan ada orang ada perusahaan yang difreeze,"terangnya.

Ia membantah pimpinan KPK terbelah menyikapi sejumlah nama yang keluar dalam kasus KTP-e. Pimpinan komisi antirasywah jilid IV seluruhnya sepakat untuk segera menuntaskan perkara yang masuk tunggakan kasus ini.

"Enggak ada (perpecahan pimpinan KPK), jadi semua yang berhubungan dengan KTP-e itu karena itu kasus lama semua pimpinan sepakat dan seluruh KPK sepakat itu segera diselesaikan. Dan dari segi kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia," tukasnya.

Perkara ini bermula saat KPK menetapkan dua tersangka KTP-e, Irman dan Sugiharto. Keduanga diduga menyalahgunakan wewenang dan menggelembungkan harga sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

KPK menyangka Sugiharto dan Irman melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara dalam kasus dengan total anggaran Rp6 triliun itu terdapat beberapa pejabat negara pernah menjalani pemeriksaan. Beberapa di antaranya adalah mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

KPK telah menyerahkan berkas penyidikan setebal 24.000 lembar untuk dua tersangka dalam kasus KTP-e, Sugiharto dan Irman. Berkas diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian pada proses penyidikan, KPK menerima penyerahan uang sekitar Rp 220 miliar dari pihak korporasi. Uang tersebut berasal dari 5 perusahaan dan 1 konsorsium dan Rp 30 miliar dari 14 orang yang didalamnya terdapat anggota DPR yang sempat diperiksa.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya