Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGEMBALIKAN duit korupsi dari proyek KTP-E tidak serta-merta membebaskan para penerima uang kotor dari jerat hukum. Menurut pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Karena perbuatan korupsinya susah terjadi. Pihak-pihak yang mengembalikan duit juga bisa dijarat,” ujar Abdul saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Menurut Abdul, megakorupsi KTP-E harus dibongkar tuntas. Dengan nilai korupsi Rp5,8 triliun, banyak pihak dipastikan menikmati ‘bancakan’ tersebut. Karena itu, semua pihak yang terlibat harus dibawa ke meja hijau. “Jangan sampai seperti kasus korupsi reklamasi yang hanya berhenti sampai anggota DPRD,” cetusnya.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus korupsi KTP-E. Ada sejumlah politikus baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif, termasuk mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, serta sejumlah anggota DPR dan mantan anggota DPR.
Dalam proses penyidikan, KPK menerima pengembalian dari korporasi Rp220 miliar dari total kerugian negara Rp2,3 triliun. Selain itu, 14 orang telah mengembalikan duit hasil korupsi senilai Rp30 miliar yang didominasi anggota DPR dari berbagai partai politik.
“Persoalannya ialah sejauh mana independensi KPK bisa ditegakkan? Berani enggak menetapkan para ‘selebritas’ itu sebagai tersangka? Dukungan publik tidak boleh berhenti supaya KPK bisa tegas,” ujar Abdul.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD, lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd, menyayangkan sikap Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan banyak nama terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-E. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menilai pernyataan yang dikeluarkan sebelum sidang justru mengundang pihak-pihak untuk bergerilya. “Biasanya kalau begitu, digerilya dan jadi gembos,” lanjut Mahfud.
Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), menurut rencana, akan menggelar sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan proyek KTP-E yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun. Dalam sidang itu, KPK berjanji akan membuka aliran suap kasus tersebut dalam dakwaan terhadap dua tersangka.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Tipikor Yohanes Priana, sidang tersebut akan dilaksanakan pada 9 Maret 2017. Sidang akan dipimpin hakim John Halasan Butar-Butar, Franky Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar.
Siap tuntaskan
Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mengungkap sejumlah nama baru yang bakal dibidik terkait dengan kasus korupsi KTP-E. Pembacaan dakwaan akan dijadikan momentum oleh KPK untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
“KPK akan mengungkap informasi termasuk nama, perbuatan dan peran, serta unsur-unsur lain untuk membuktikan korupsi dalam pengadaan KTP-E. Dakwaan lengkap akan dibacakan dan informasi yang ada di sana terbuka setelah dibacakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan KPK menyiapkan kejutan dalam berkas dakwaan kedua tersangka. Agus menyebut akan ada banyak nama yang disebutkan dalam dakwaan tersebut. (P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved