Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Bagaimana pandangan Perludem mengenai wacana penerapan e-voting?
Pada 2005, Mahkamah Konstitusi Jerman mengatakan e-voting inkonstitusional karena dinilai tidak memenuhi aspek transparansi sesuai prinsip hukum universal. Aspek penting dalam pemilu universal ialah inklusivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Hal itu menjadi problem dalam e-voting karena ketika orang memberikan suara, mestinya dia tahu suaranya akan dihitung sama-sama. Kalau e-voting kan suara kita disimpan di dalam mesin. Jadi, walaupun kita menerima bukti atas pilihan yang kita berikan ke kotak suara, kan yang menghitung mesin. Bukti pilihan yang kita masukkan ke kotak suara itu tidak kita hitung bersama-sama seperti penghitungan sekarang ini.
Negara mana saja yang menerapkan e-voting dan apakah Perludem melihat e-voting lebih murah?
Mahal dan murah itu relatif. Filipina pada 2012 menggunakan e-voting. Namun, pada Pemilu 2016, alat itu tidak dipakai lagi. Mereka menyewa yang baru. Jadi, kalau mesin itu bisa digunakan terus, memang bisa murah. Namun, teknologi kan berkembang terus. Validasi keamanan dan teknologi itu tidak stagnan.
Apakah itu berarti e-voting belum tepat diterapkan di Indonesia?
Transparansi itu mensyaratkan kepercayaan kita kepada teknologi. Kalau masyarakat masih ragu atau enggak percaya, sulit terapkan e-voting. Model pemungutan dan penghitungan kita yang sangat terbuka saja masih banyak yang meragukan. Apalagi, kita memberikan kepercayaan penuh kepada teknologi.
Akan tetapi, di beberapa pilkades kan kita sudah menerapkan e-voting?
Pilkades kan konteksnya bukan serentak, tapi bergantian. Calonnya sederhana serta tak ada partai politik. Masyarakat di desa juga lebih homogen dan lebih mudah diyakinkan untuk percaya.
Menurut Perludem, tahapan mana dalam pemilu kita yang harus dibenahi?
Penghitungan dan pemungutan kita di TPS menjadi standar internasional dalam transparansi dan akuntabilitas. Pengawasannya berlapis. Ada KPPS 7 orang, petugas TPS, sampai saksi pasangan calon. Tapi problemnya kan ketika kotak suara bergerak. Semua pakar, praktisi, dan politisi kita sepakat bahwa persoalan kecurangan ada di proses rekapitulasi yang sangat panjang. (Pol/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved