KPK Bidik Tersangka Lain Suap Emirsyah

Cahya Mulyana
03/3/2017 20:25
KPK Bidik Tersangka Lain Suap Emirsyah
(Richard Budihadianto---MI/M IRFAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan mantan Dirut Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia PT Garuda Indonesia, Richard Budihadianto, dan Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia, Setijo Wibowo, untuk menelusuri aliran suap yang diterima Emirsyah Satar. Pasalnya, suap terhadap mantan Dirut PT Garuda itu disinyalir tidak hanya untuk pengadaan pesawat dan mesinnya tapi juga perawatannya.

"Sejumlah saksi yang kita periksa masih dalam proses klarfifikasi dan menguraikan lebih lanjut bagaimana proses pengadaan pesawat dan mesinnya apakah termasuk juga perawatannya. Karena pengadaanya itu dari satu perusahaan (Rolls Royce)," terang juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/3) petang.

Menurutnya, perkara suap dari Rolls Royce sekitar Rp46 miliar itu baru menjerat dua tersangka, Emirsyah dan Soetikno Soedarjo. Namun, KPK berkeyakinan masih terdapat keterlibatan pihak lain sehingga kedua tersangka itu disematkan pasal turut serta, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Maka kami dalam proses penyidikan kasus ini mendalami pihak lain yang turut serta bersama-sama kedua tersangka itu ikut menerima aliran dana (suap dari Rolls Royce)," paparnya.

Sementara itu, Richard yang mengenakan kemeja warna putih lengan pendek keluae dari ruang pemeriksaan lantai dua Gedung KPK pukul 15:05 WIB. Dengan langkah cepat, pria paruh baya itu menghindar dari kejaran wartawan yang mengejarnya dan mempertanyakan seputar pemeriksaan.

Meski dikejar sampai halaman, Richard tetap mengunci rapat mulutnya dan langsung masuk ke dalam kendaraan yang telah siap membawanya meninggalkan kerumuman wartawan. Selain Richard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lain, Setijo Wibowo, untuk penyidikan dengan tersangka Emirsyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan 50 pesawat dan 11 mesin pesawat Rolls-Royce yaitu VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia .

Pada perkara ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda pada 2012. Suap itu bersumber dari Rolls Royce dengan pelantara Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, Soetikno Soedarjo.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Uang yang diterima Emirsyah diduga 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang senilai US$2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.

Akibatnya, Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya