Perpres Cara Penyelesaian Masalah Pertanahan Sudah Difinalisasi

02/3/2017 23:00
Perpres Cara Penyelesaian Masalah Pertanahan Sudah Difinalisasi
()

PEMERINTAH sudah memfinalisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Cara Penyelesaian Tanah di Kawasan Hutan guna mempercepat pengukuhan kawasan hutan sekaligus penyelesaian konflik.

"Saya ikuti rapat kordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Perpres sudah dinyatakan final," kata tenaga ahli utama Kedeputian Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Budaya, dan Ekologi Strategi Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan dalam konpers Kongkres Masyarakat Adat Nusantara ke-V di Jakarta, Kamis (2/3).

Sekarang, lanjut dia, sedang diajukan oleh Menko Perekonomian ke meja Presiden melalui Sekretaris Kabinet. Lebih lanjut, Usep menjelaskan bahwa secara substansi Perpres yang merupakan penyatuan dari Peraturan Bersama 4 Kementerian/Lembaga (K/L) zaman Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan, pembaruan regulasi, hingga penyelesaian konflik tenurial ini sudah final.

Menurut dia, komitmen K/L terutama tiga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah sama. "Apakah ini akan ditandatangani sebelum kongres atau setelahnya?. Ya kita (KSP) usulkan secepatnya karena secara substansi sudah selesai, komitmen semua pihak sudah didapat," lanjut Usep.

Menurut dia substansi dalam rancangan tersebut adalah bagaimana cara supaya kawasan-kawasan hutan yang sudah puluhan tahun digarap oleh masyarakat termasuk masyarakat adat sebagai sawah, pemukiman, ladang, tambak dan sebagainya yang nyatanya sudah bukan dalam bentuk hutan
itu bisa dikeluarkan dari kawasan hutan.

"Jadi intinya Perpres ini mempermudah atau mempercepat keluarnya tanah tersebut dari kawasan hutan untuk jadi nonhutan supaya sah dikuasai, dimiliki oleh rakyat termasuk masyarakat adat," imbuhnya. Peraturan Bersama empat K/L, menurut Usep, kurang efektif berjalan di lapangan.

"Di tingkat pusat oke, tapi di daerah ini belum bisa diikuti sehingga dampaknya komunikasi Masyarakat Adat belum bisa dilepaskan dari kawasan hutan negara," ucapnya. Penyatuan Peraturan Bersama empat K/L, menurut dia, dilakukan agar peraturan-peraturan tersebut lebih mengikat semua pihak termasuk Pemerintah Daerah.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya