Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENANGANAN kasus hate speech atau ujaran kebencian di Indonesia dinilai masih lemah. Pasalnya, baik dari sisi regulasi maupun aparat penegak hukumnya pun masih belum memadai. Demikian disampaikan advokat Todung Mulya Lubis.
"Peran aparat penegakan hukum belum maksimal, bukan tidak punya will, tapi tidak dituntun oleh regulasi yang memadai," katanya dalam acara Peluncuran Buku "Pedoman Penanganan Ujaran Kebencian di Indonesia" dan diskusi yang bertajuk "Penebaran Kebencian, Problem Intoleransi dan Peranan Penegak Hukum", di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (27/2).
Hate speech, jelas Todung, adalah suatu bentuk ekspresi yang bisa mendorong atau menghasut orang lain untuk melakukan kekerasan atau tindakan diskriminatif terhadap anggota kelompok tertentu.
Teknologi yang berkembang saat ini, kata Todung, memungkinkan penyebaran hate speech atau ujaran kebencian, hoax, maupun berita bohong semakin massif dan tidak terkontrol.
Sayangnya, kian maraknya ujaran kebencian tersebut tidak diikuti oleh regulasi dan kesiapan aparat penegak hukum. Todung mengungkapkan, banyak sekali potensi ujaran kebencian di media sosial yang tidak ditindaklanjuti. Untuk itu, ia menyampaikan perlunya pembenahan regulasi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Imparsial, Al Araf menambahkan, aturan di Indonesia seperti KUHP dan UU ITE masih belum menjelaskan secara rigid menyangkut ujaran kebencian. Dengan begitu, aturan tersebut menjadi multitafsir yang kemudian mengakibatkan penerapannya sangat sulit.
Direktur Cyber Crime Mabes Polri Komisaris Besar Fadil Imran pun mengakui, bahwa persoalan yang ada di ruang sosial masyarakat saat ini sudah masuk ke dalam ruang-ruang siber. Laporan yang masuk mulai dari fitnah maupun pencemaran nama baik biasanya lebih kepada hubungan personal, misalnya antarteman atau karyawan dengan atasan.
Fadil mengatakan, sumber daya manusia, alat, dan peraturan masih menjadi kendala. Terkait peraturan, menurutnya, perlu ada batasan yang lebih rinci mengenai ujaran kebencian. Ia pun mengatakan pihaknya akan terus mempelajari hal-hal mana saja yang merupakan ujaran kebencian dan mana yang bukan. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved