KPUD DKI: Petahana Harus Cuti Jika Ada Kampanye

Dheri Agriesta
26/2/2017 00:10
KPUD DKI: Petahana Harus Cuti Jika Ada Kampanye
()


KOMISI Pemilihan Umum DKI Jakarta belum menentukan tahapan kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Namun, kata dia, pasangan calon petahana harus cuti jika ada tahapan kampanye.

"Prinsipnya, dalam penyelenggaraan pemilu kalau ada kampanye dan ada petahana yang maju dalam calon sesuai ketentuan dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 3 itu memang harus cuti," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Hotel Grand Shahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (26/2).

KPU DKI Jakarta tengah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi Pilkada DKI Jakarta. Aturan dan skema putaran kedua dalam pilkada serentak pun masih disusun.

KPU DKI Jakarta pun akan berdiskusi dengan KPU RI untuk tahapan dan aturan putaran kedua pilkada serentak. Selain itu, uji publik akan dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan tim pemenangan setiap paslon.

Setelah itu, KPU DKI juga akan mengundang pasangan calon yang bertarung, khususnya yang lolos ke putaran kedua. KPU DKI akan meminta pandangan dua calon yang lolos terhadap draf keputusan yang ditentukan.

"Sekarang baru rancangan, dan belum bisa kami putuskan seperti apa, belum ditetapkan, termasuk cuti atau tidak, baru dirancang," tegas Sumarno.

Sebelumnya, Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, terdapat masa kampanye yang tak panjang pada putaran kedua pilkada serentak. Masa kampanye itu dari 4 April hingga 15 April.

"Pemahaman saya, dia itu ada kampanye, debat, kemudian dia dibolehkan rapat terbatas dengan masyarakat, bisa blusukan, gerilya ke lapangan. Itu harus cuti, sebaiknya minta cuti," kata Djohermansyah di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Februari 2017.

Ahok-Djarot lolos sebagai pemuncak pilkada DKI Jakarta dengan perolehan suara sekitar 42 persen. Posisi kedua diisi pasangan nomor urut tiga Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno dengan peroleh sekitar 40 persen suara.

Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni harus tersingkir karena menjadi paling buncit dalam pemlihan umum ini. Namun, pilkada DKI Jakarta harus berlanjut ke putaran kedua karena tidak ada pasangan yang bisa memenangi pilkada satu putaran dengan mendapatkan 51 persen suara. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya