Baru 11 Aduan Sengketa Pilkada Diterima MK

Putri Anisa Yuliani
25/2/2017 18:26
Baru 11 Aduan Sengketa Pilkada Diterima MK
(ANTARA)

HINGGA hari ini, Sabtu (25/2) baru ada 11 aduan terkait sengketa Pilkada Serentak 2017yang diterima Mahamah Konstitusi. Menurut Juru Bicara MK, Fajar Nugroho pihaknya masih menerima aduan sengketa pilkada selama yang dilaporkan masih dalam batas tiga hari setelah penetapan.

"Jadi untuk batas waktu pengaduan kan memang tiga hari setelah ada penetapan hasil rekapitulasi Pilkada oleh KPU daerah masing-masing. Kalau penetapannya hari ini, maka sampai Selasa (28/2) nanti kami masih menerima," kata Fajar saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (25/2).

Sementara itu, dari 11 pengaduan yang diterima di antaranya adalah pengaduan pilkada di beberapa kabupaten dan kota yakni Kota Kendari, Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Gayo Lues.

Fajar belum bisa memastikan jenis-jenis perkara yang diadukan. Hal tersebut baru bisa diketahui setelah proses penelaahan. MK pun punya waktu tiga hari untuk menelaah berkas yang telah masuk.

Direncanakan jadwal sidang sengketa pilkada serentak akan dilakukan pada 22 Maret mendatang. Fajar mengatakan saat ini MK masih menggunakan skema dua panel sidang karena hakim yang ada hanya delapan orang. Namun, jika pada 22 Maret nanti, MK sudah memiliki hakim baru pengganti Patrialis Akbar, maka skema tiga panel pun akan diterapkan. "Jika hanya dua panel memang otomatis penyelesaian sengketa pilkada jadi lebih lama," pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya