Cuti Kedua Pojokkan Petahana

Putri Anisa Yuliani
25/2/2017 07:01
Cuti Kedua Pojokkan Petahana
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

SEKJEN DPP PDIP Hasto Kristiyanto mempertanyakan perubahan keputusan KPU DKI Jakarta terkait adanya masa kampanye di pilkada putaran kedua.

Dia menilai keputusan tersebut sarat dengan nuansa politik untuk memojokkan pasangan calon petahana.

"Di putaran kedua seharusnya hanya ada sosialisasi dalam forum tertutup, tapi oleh KPU diperluas menjadi kampanye dan petahana harus cuti. Ini sangat politis dan memojokkan petahana," tegasnya saat menyambangi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, kemarin.

Ia mencontohkan, pada Pilkada 2012, kampanye putaran kedua hanya dalam bentuk penajaman visi misi dan debat terbuka.

Namun, aturan tersebut diubah sehingga kandidat dipersilakan berkampanye secara terbuka.

Bahkan, masa kampanye diperpanjang menjadi lebih dari satu bulan.

Meski demikian, sambungnya, pasangan Basuki-Djarot dan segenap pendukung siap untuk mematuhi aturan tersebut.

"Begitu penyelenggara membaut keputusan, kami siap taat pada aturan main," paparnya.

Matangkan sikap

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menyambut baik adanya penajaman visi dan misi berbentuk kampanye terbuka.

Hal itu dinilai penting untuk mematangkan sikap pemilih.

Terlebih masih ada suara yang bisa diperebutkan para kandidat, yakni suara pemilih baru dan suara dari pendukung pasangan calon yang gugur pada putaran pertama.

"Saya berpandangan baik atas diselenggarakannya kampanye putaran kedua. Kampanye itu sangat positif bagi pemilih karena calon bisa semakin mengelaborasi tawaran kerja dan membangun interaksi yang lebih kuat dengan publik," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU DKI Dahliah Umar menyatakan kampanye putaran kedua diharapkan dapat menghilangkan kampanye terselubung.

Terlebih, ada jarak waktu yang cukup panjang sejak rekapitulasi suara berakhir pada 25 Februari hingga pemungutan suara putaran kedua pada 19 April 2017.

Bila melihat dasar hukum, kata dia, secara prinsip tidak ada perubahan karena UU yang berlaku pada Pilkada 2012 dan UU yang berlaku di Pilkada 2017 sama-sama mengatur penajaman visi dan misi pada putaran kedua.

Namun, yang membedakan ialah rentang waktu yang tersedia.

"Tidak ada yang berbeda. Tahun 2012 dan sekarang sama-sama ada penajaman visi dan misi. Hanya saja, tahun 2012 penajaman visi dan misi hanya melalui debat kandidat satu kali karena sempitnya waktu menjelang masa puasa," kata Dahliah.

Melihat waktu yang tersedia cukup memungkinkan, imbuh Dahliah, KPU memutuskan untuk mengizinkan seluruh bentuk kampanye, kecuali pemasangan alat peraga di putaran kedua.

"Kita putuskan menambah format penajaman visi misi menjadi ada tatap muka langsung, bisa debat publik, dan bisa rapat umum," katanya.

Sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang diubah menjadi UU No 12 Tahun 2008, pengaturan mengenai pilkada putaran kedua sama seperti yang diatur Pasal 59 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berlaku saat ini.

(Nov/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya