Laporan Keuangan Dinilai Kelemahan Dahlan Iskan

Erandhi Hutomo Saputra
24/2/2017 22:20
Laporan Keuangan Dinilai Kelemahan Dahlan Iskan
(MI/Galih Pradipta)

SEBAGAI wartawan yang merangkak dari reporter hingga menjadi pemilik Jawa Pos Group dan kemudian menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara, hanya satu kelemahan yang membuat Dahlan Iskan terjerat banyak kasus saat ini, yakni laporan keuangan.

Hal itu disampaikan mantan Juru Bicara Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi, dalam acara bertajuk Dari Sahabat untuk Dahlan di Jakarta, Jumat (24/2).

"Dia sebagai wartawan mempunyai kelemahannya sendiri, yaitu kalau keluar kota pasti kesulitan membuat laporan keuangan," kata Adhie.

Untuk itu, saat Dahlan menjadi menteri BUMN Adhie memprediksi jika Dahlan pasti bermasalah dengan laporan keuangan.

"Wartawan tidak cocok jadi eksekutif, dia (Dahlan) pasti laporan keuangannya bermasalah," tukasnya.

Meski demikian, Adhie meyakini jika Dahlan tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. Kasus yang menjeratnya, lanjut Adhie, hanya karena Dahlan tidak lihai dalam berpolitik. Sebab Dahlan hanya memikirkan kerja.

"Pak Dahlan mencoba karier politik dengan menunjukkan kinerja tapi gagal dari politik. Untuk itu pelajaran kalau jadi wartawan jangan ikuti jejak Dahlan masuk eksekutif, tetaplah jadi wartawan yang menyuarakan kebenaran," jelasnya.

Di tempat yang sama, Guru Besar Manajemen Universitas Indonesia Rhenald Kasali menyebut Dahlan merupakan korban dari prosedur yang menyulitkan.

"Dahlan ini orang yang tangkas, di negara ini menabrak prosedur itu korupsi padahal prosedur ini benang kusut yang harus digunting," cetusnya.

Ia juga melihat Dahlan sebagai sosok yang pro rakyat, dimana ketika menjadi Dirut PLN Dahlan pernah berujar kepadanya jika Dahlan rela masuk penjara asalkan listrik menyala terus.

"Perasaan saya tidak mungkin beliau terima uang," ungkapnya.

Adapun advokat Yusril Ihza Mahendra menilai kasus yang menjerat Dahlan lebih kental unsur non-hukum. Ia pun yakin jika Dahlan akan bebas dalam kasus PT PWU yang masih dalam proses persidangan.

"Saya yakin pak Dahlan akan dibebaskan karena semua saksi yang dihadirkan JPU menguntungkan Dahlan," ucapnya.

Begitu juga kasus mobil listrik yang membuat Dahlan menjadi tersangka. Ia beranggapan jika status tersangka Dahlan dalam upaya praperadilan yang telah diajukan. Sebab dalam kasus mobil listrik tersebut berdasarkan perhitungan BPK tidak ada kerugian negara.

Adapun dalam perkembangan hukum terbaru terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan korupsi harus merugikan keuangan negara dan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung institusi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

"Harus ditetapkan penerapan hukum yang menguntungkan tersangka, kerugian negara harus nyata dan penghitungan kerugian negara harus dari BPK," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya