KPU DKI akan Terbitkan SK Agenda Kampanye Putaran Kedua

Ilham Wibowo
24/2/2017 22:06
KPU DKI akan Terbitkan SK Agenda Kampanye Putaran Kedua
(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan aturan sejumlah agenda putaran kedua dalam sebuah Surat Keputusan (SK). SK ini nantinya digunakan sebagai dasar hukum agenda kampanye dan kewajiban cuti bagi calon petahana.

"Nanti KPU DKI akan membuat surat keputusan (SK), kalau KPU RI kan peraturan (PKPU). Aturan putaran kedua termasuk kampanye nanti diatur dalam SK tersebut," kata Komisioner KPU DKI Moch Sidik saat ditemui Metrotvnews.com, Jumat (24/2).

Sidik menuturkan, skenario teknis agenda putaran kedua secara resmi akan disampaikan usai melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi. Pihaknya sudah mengantongi gamparan beberapa tahapan yang akan dilaksanakan seperti debat kandidat pada masa kampanye.

"Dari segi perencanaan memang harus sudah ada gambaran seperti apa. Kalau nanti kita putuskan ada putaran kedua, ya ada kampanye," ujarnya.

Sidik menampik dasar hukum KPU DKI melakukan kebijakan tersebut merupakan bentuk legitimasi PKPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lantaran tidak mengatur tentang agenda kampanye pada putaran kedua. Ia menyakini, keputusan ini sudah dibahas di tingkat pimpinan KPU RI.

"Ini kan sudah dibahas dalam rapat pimpinan. Saya konsultasi juga kepada pimpinan (KPU RI) baiknya seperti apa, termasuk kita ingin memperbaiki tahapan tahapan penting di putaran kedua ini agar kualitasnya jauh lebih baik dari putaran pertama. Perbaikan dari pemutakhiran data pemilih termasuk kampanye," paparnya.

Dalam kesempatan berbeda, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, dalam PKPU memang tidak dijelaskan secara detail mengenai aturan agenda kampanye dalam putaran kedua. Namun, ada ruang untuk melaksanakan kebijakan perbaikan sehingga akhirnya kebijakan tersebut digunakan.

"Namun, apakah kemudian itu (kampanye) dilarang, kan tidak. Kami sebagai penyelenggara punya ruang atau diskresi untuk mengatur hal tersebut. Kita mempertimbangkan apa yang baik akan kita lakukan, semuanya dipertimbangan termasuk masyarakat," kata Hadar. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya