Mandra Tunggu Keadilan di Negeri Ini

Erandhi Hutomo Saputra/P-5
03/12/2015 00:00
Mandra Tunggu Keadilan di Negeri Ini
(MI/ADAM DWI)
MANDRA Naih pernah menangis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 31 Agustus silam, saat membacakan nota keberatan terkait dengan kasus program siap siar di TVRI yang merugikan negara Rp14,473 miliar.

Meski harus dilalui selama berbulan-bulan, perlahan keberatan Mandra mulai terjawab.

Jaksa, saat membacakan tuntutannya, menyatakan Mandra tak terbukti melakukan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999.

"Memutuskan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," kata jaksa Arya, kemarin.

Namun, jaksa tetap menjerat Mandra dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Direktur PT Viandra Production itu terbukti memperkaya orang lain, yakni Direktur Utama PT Media Arts Image Iwan Chermawan sebesar Rp10,639 miliar.

Ia dituntut pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Seusai mendengar tuntutan jaksa, Mandra berkonsultasi dengan pengacaranya, Juniver Girsang, dan memastikan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) masing-masing, yakni pleidoi pribadi Mandra dan pleidoi dari kuasa hukum.

Persidangan akan dilanjutkan Rabu (10/12).

Seusai persidangan, tangis haru pun pecah.

Istri Mandra, Mila Juwita Sari, langsung memeluk dan mencium Mandra yang semakin kurus.

"Terus terang saja saya enggak ngerti, saya kagak paham, paling tidak apa yang saya alami saya membutuhkan keadilan dan kejujuran di negeri ini aja dah," tutup Mandra.

Juniver menambahkan, karena Mandra tidak merugikan negara sepeser pun, seharusnya tidak ada alasan Mandra dituntut dengan Pasal 3.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya