Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SUASANA rekapitulasi surat suara di KPU Kota Yogyakarta pada Kamis (23/2), memanas. Hal itu terjadi saat dilakukan proses pembukaan surat suara tidak sah di TPS 04 Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman. Isi surat suara tidak sah itu ada 18 lembar.
Pembukaan surat suara tak sah dilakukan lantaran seorang saksi pasangan nomor 1 Imam Priyono-Achmad Fadli, Antonius Fokki Ardianto mengaku mendapat laporan soal kejanggalan surat suara yang dianggap tak sah.
Saat membuka surat suara tidak sah yang pertama, ditemukan surat suara yang dicoblos kolom nomor 1 namun dianggap tidak sah. Surat suara itu dianggap tak sah karena lubang hasil coblosan pemilih tak sesuai dengan alat coblos atau paku yang difasilitasi KPU di bilik pemilihan. Dengan kata lain, lubang hasil pencoblosan pemilih lebih lebar dari ukuran paku.
Kondisi itu membuat ruang rekapitulasi sempat memanas. Fokki dan saksi pasangan nomor 2 Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi, Nurcahyo Nugroho sempat beradu argumen.
Fokki menilai surat suara itu layak dianggap sah karena dicoblos di dalam garis kotak gambar. Sementara itu, Nurcahyo mengatakan surat suara itu tak sah karena lubang kertas yang dicoblos tak sesuai dengan diameter ukuran paku.
Saat itu, Fokki sempat melontarkan pertanyaan siapa yang bisa menjamin jika tak ada alat lain di bilik pencoblosan. Namun, pertanyaan itu tak ada yang menjawab.
Ketua TPS 04 Kotabaru, Haryanto mengatakan surat suara yang tak sah itu telah memperoleh kesepakatan oleh saksi kedua paslon dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Itu juga ada di dalam berita acara dan plano yang sudah disepakati," kata Haryanto.
Selain itu, ada satu surat suara lagi yang menjadi perdebatan serupa. Permasalahannya sama, lubang hasil coblosan lebih besar dari alat coblos yang difasilitasi KPU. Sementara itu, 16 surat suara tidak sah yang lain karena dilubangi di dua gambar paslon.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto mengungkapkan 16 surat suara tak sah itu dimasukkan dua kategori. Yakni, 16 surat suara yang dicoblos di dua paslon, dan 2 surat suara tidak sah dengan kesepakatan KPPS dan saksi.
"Dua surat suara tidak sah itu karena coblosan berbeda. Dicoblos tidak menggunakan alat yang disediakan. Sesuai buku panduan KPPS, halaman 39, (surat suara) tidak sah jika tanda coblos bukan dengan alat yang disediakan," ujar Wawan.
Hingga Kamis petang, rekapitulasi di KPU Kota Yogyakarta belum usai. Rekapitulasi baru 8 kecamatan dari total 14 kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta. Kecamatan yang surat suaranya telah direkapitulasi yakni Mantrijeron, Mergangsan, Danurejan, Kotagede, Wirobrajan, Pakualaman, Gondomanan, dan Gondokusuman. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved