Gugatan ke MK akan Banyak

Nur Aivanni
23/2/2017 06:20
Gugatan ke MK akan Banyak
(MI/RAMDANI)

Komisioner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak memprediksi sengketa hasil pemilihan seusai gelaran Pilkada Serentak 2017 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan banyak. Hal itu mengingat sejumlah daerah yang menggelar pilkada berlangsung secara head to head dan hasil pemilihan pun tampaknya tidak berbeda jauh.

“Karena ada sejumlah pilkada yang head to head dan selisih (hasil suaranya) tidak terlalu jauh, bisa akan lebih banyak kasus di MK,” katanya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Nelson mengkhawatirkan sejumlah daerah yang mengikuti pilkada nantinya akan berujung dengan pengajuan sengketa ke MK.

Misalnya, Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Panwas di Kabupaten Maybrat agak kesulitan berpacu dengan waktu untuk merampungkan laporan-laporan kecurangan di 25 TPS yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang.

“Kalau Panwaslu tidak selesaikan (laporan kecurangan tersebut) sebelum penetapan hasil pemilihan, (pihak-pihak yang berkaitan) bisa ajukan (sengketa) ke MK,” katanya. Kecurangan-kecurangan tersebut antara lain ada petugas KPPS yang mencoblos surat suara, ada orang yang berkali-kali memberikan suaranya, ada KPPS yang tidak memberikan kesempatan kepada pemilih tertentu untuk memberikan suaranya di TPS.

Disebutkan Nelson, ada dua hambatan bagi Panwaslu untuk mempercepat perampungan laporan tersebut, yakni jarak yang terlalu jauh dan masyarakatnya sudah terpolarisasi.

Kendati demikian, kata dia, Bawaslu Pusat sudah menginstruksikan agar laporan-laporan tersebut segera dirampungkan sebelum penetapan hasil pemilihan dilakukan.

“Diharapkan tepat waktu (laporan kecurangan rampung),” tambahnya.

Dalam kesempatan terpisah, komisioner Bawaslu lainnya, Nasrullah, berharap hasil penetapan suara pilkada berujung pada permasalahan hukum, maka diharapkan tidak berpengaruh pada kondisi sosial masyarakat.

“Jika nanti muncul polemik hukum atas hasil pilkada, silakan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Biarkan polemik itu diselesaikan di Jakarta, tidak berpengaruh pada kondisi sosial masyarakat,” kata Nasrullah saat memantau proses rekapitulasi suara di KPU Kota Yogyakarta, kemarin.

Ia pun mengimbau seluruh kontestan dan tim pemenangan menunggu hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. “Karena seluruh hasil penghitungan, baik itu real count atau quick count bukan penghitungan resmi,” katanya.

Sesuai dengan jadwal
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan rekapitulasi penghitungan suara sesuai dengan jadwal. Hari ini, kata dia, rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota serentak dilakukan di 101 daerah yang menggelar pilkada.

“Pelaksanaan sesuai dengan jadwal, rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 22-24 Februari baik untuk pemilihan gubernur/bupati/wali kota,” katanya kepada Media Indonesia, kemarin. Berdasarkan data terakhir yang diterima KPU, sudah ada 58 daerah yang merampungkan hasil rekapitulasinya di tingkat kabupaten/kota.

Adapun kendala bagi daerah yang belum selesai merampungkan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, antara lain karena saksi paslon masih mempermasalahkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dan bahkan ada yang mempermasalahkan proses yang jauh lebih awal seperti proses di TPS. (P-4)

aivanni@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya