Hak Politik untuk Memilih tidak Dapat Dihilangkan

23/2/2017 06:00
Hak Politik untuk Memilih tidak Dapat Dihilangkan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

MAHKAMAH Agung tetap menghukum mantan anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, dengan delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta. Namun, hak politik untuk memilih dipulihkan.

Anggota majelis hakim perkara kasasi itu, Krisna Harahap, menegaskan MA memperbaiki amar putusan mengenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik.

Ditegaskan Krisna, yang dapat dicabut menurut majelis hakim agung ialah hak dipilih, yakni lima tahun setelah menjalani pidana pokok, bukan hak memilih. “Karena yang terakhir ini (memilih) merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan maupun dikurangi,” ujarnya.

Krisna menyebut pencabutan hak dipilih selama 5 tahun kepada Dewie sudah merupakan pencabutan hak politik paling maksimal yang ada di Pasal 38 KUHP. Ia mengatakan jika pencabutan hak dipilih itu untuk menghindari terdakwa korupsi seperti Dewie untuk duduk kembali sebagai pejabat publik.

“Itu (pencabutan hak dipilih) supaya tidak berperan lagi di dunia politk. Jadi, jangan sampai kan banyak yang terdakwa baru menjalani hukuman ikut pilgub, pilbup, eh, terpilih lagi jadi untuk menghindari itu,” tukasnya.

Majelis hakim perkara tersebut dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago. Ia menambahkan, pengadilan kasasi memperkuat putusan judex facti (Pengadilan Tinggi Jakarta) mengenai pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta.

“Karena terbukti menerima suap sebesar US$177.700 dalam rangka pengadaan anggaran untuk pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua,” katanya.

Sebelumnya di tingkat pertama, Dewie Yasin Limpo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menjadi menerima suap S$177.700 (sekitar Rp1,7 miliar) untuk mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.

Vonis itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta hakim menghukum Dewie dan Bambang masing-masing selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan khusus untuk Dewie dikenai pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 12 tahun.

Kemudian pada 31 Oktober tahun lalu, pengadilan tinggi Jakarta menjatuhkan pidana Dewie Yasin Limpo pidana penjara selama 8 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan yang diketukkan Ketua Majelis Hakim Elang Prakowo Wibowo dengan anggota Humuntal Pane, Siswandriyono, Jeldi Ramadhan, dan Rusydi tersebut juga mencabut hak memilih dan dipilih dalam pemilihan jabatan publik/jabatan politis selama 3 tahun dihitung setelah terdakwa I selesai menjalani pidana pokoknya. (Nyu/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya