Dekriminalisasi untuk Pengguna Narkoba

Golda Eksa
23/2/2017 05:20
Dekriminalisasi untuk Pengguna Narkoba
(MI/M IRFAN)

PEMERINTAH perlu membuat regulasi untuk mengatasi permasalahan peredaran gelap narkoba termasuk upaya penyelamatan para penggunanya. Kebijakan yang selama ini fokus pada pemidanaan dan pemberatan hukuman seperti yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika justru tidak menimbulkan efek jera.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu memandang dekriminalisasi sebagai langkah yang tepat bagi pemerintah ketimbang kriminalisasi guna mengurangi dampak buruk peradilan pidana, khususnya terhadap pengguna dan pecandu narkotika di Tanah Air.

“Secara umum perubahan sistematis UU Narkotika sangat dibutuhkan. Namun, sejalan dengan hal itu sebaiknya kesiapan aparat penegak hukum, fasilitas, dan peraturan pendukung juga harus diukur dengan matang,” ujarnya saat diskusi Menuju Revisi UU Narkotika: Bagaimana Kebijakan Hukum Narkotika di Indonesia, Melihat dari Pengalaman Amerika, di Jakarta, kemarin.

Turut hadir Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Totok Yulianto, Policy Coordinator Drug Policy Alliance (DPA) USA Kaitlyn Boecker, dan Jake Agliata selaku International Outreach Coordinator Students for Sensible Drug Policy (SSDP).

Menurut Eramus, sejarah pengaturan dunia telah membawa perang terhadap narkoba hanya menjadi bahasa umum yang dipahami secara global. Pun pemidanaan yang berlangsung cukup lama itu akhirnya disadari bahwa pola kriminalisasi tidak mampu menghasilkan kemajuan yang berpihak pada kesehatan.

Sebagai contoh, hingga September 2016 jumlah pengguna narkotika yang mendekam di LP dan rutan, yakni 24.914 orang, tidak mengalami perubahan meski negara telah memberlakukan hukuman pidana berat.

“Artinya tidak ada hubungan konkret antara penggunaan pidana dan menurunnya pengguna narkotika. Bahkan tidak ada satu pun penelitian yang menunjukan bahwa ada hasil faktual dari menurunnya penggunaan narkotika berdasarkan asumsi efek jera, seperti memberikan hukuman keras.”

Penerapan kebijakan dekriminalisasi juga dapat berdampak positif terhadap kinerja kepolisian dan aparat penegak hukum. Nantinya sumber daya petugas tidak terkuras hanya untuk mengurusi persoalan kecil, seperti pengguna narkotika yang menumpuk setiap tahunnya.

Perlu evaluasi
Ketua PBHI Totok Yulianto menambahkan pemerintah perlu melakukan evaluasi, restrategi, serta membuka diri atas tawaran alternatif dari penerapan kebijakan perang terhadap narkoba, termasuk melihat dampak positif dan negatif bagi pengguna narkotika.

Selain itu, diperlukan adanya perbaikan segera dalam ketentuan pidana narkotika, khususnya yang berkaitan dengan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, dan membawa narkotika. Maklum perbuatan tersebut juga ikut dilakukan para penggunanya.

“Perlu dilakukan terkonsep terkait dengan rehabilitasi. Rehabilitasi tidak dapat dimasukkan sebagai upaya penyembuhan, tetapi lebih pada upaya pemulihan. Pengguna narkoba juga bisa diberikan kebebasan dan peluang seluas-luasnya dalam mengikuti atau memilih upaya pemulihan,” tukas Totok. (Gol/P-2)

golda@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya