Hasil Pilkada Serentak Rawan Berujung Sengketa

Nur Aivanni
22/2/2017 20:36
Hasil Pilkada Serentak Rawan Berujung Sengketa
(thinkstock)

PILKADA serentak usai digelar pada 15 Februari lalu di sejumlah daerah di Tanah Air. Hasil penghitungan suaranya pun telah diketahui. Namun, Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu RI memprediksi sengketa hasil pemilihany yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan banyak. Hal itu mengingat sejumlah daerah yang menggelar pilkada berlangsung secara head to head dan hasil pemilihan pun nampaknya tidak berbeda jauh.

"Karena ada sejumlah pilkada yang head to head dan selisih (hasil suaranya) tidak terlalu jauh, bisa akan lebih banyak kasus di MK," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (22/2).

Nelson mengkhawatirkan sejumlah daerah yang mengikuti pilkada nantinya akan berujung dengan pengajuan sengketa ke MK. Misalnya, Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Panwas di Kabupaten Maybrat agak kesulitan berpacu dengan waktu untuk merampungkan laporan-laporan kecurangan di 25 TPS yang berpotensi untuk menggelar pemungutan suara ulang.

"Kalau Panwaslu tidak selesaikan (laporan kecurangan tersebut) sebelum penetapan hasil pemilihan, pihak-pihak yang terkait bisa ajukan (sengketa) ke MK," katanya. Kecurangan-kecurangan tersebut antara lain ada petugas KPPS yang mencoblos surat suara, ada orang yang berkali-kali memberikan suaranya, ada KPPS yang tidak memberikan kesempatan kepada pemilih tertentu untuk memberikan suaranya di TPS.

Disebutkan Nelson, ada dua hambatan bagi Panwaslu untuk mempercepat perampungan laporan tersebut, yakni jarak yang terlalu jauh dan masyarakatnya sudah terpolarisasi. Kendati demikian, kata dia, Bawaslu Pusat sudah menginstruksikan agar laporan-laporan tersebut segera dirampungkan sebelum penetapan hasil pemilihan dilakukan. "Diharapkan tepat waktu (laporan kecurangan rampung)," tambahnya. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya