Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TIM pemenangan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Rano Karno-Embay Mulya Syarif meminta kepada Bawaslu Banten, agar melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di provinsi tersebut, khususnya Kota Tangerang.
Menurut mereka, telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu dan tindak pidana pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif di Kota Tangerang saat Pilkada berlansung 15 Februari 2017 lalu.
"Kami selaku tim pemenangan Rano-Embay, meminta agar pelaksanaan Pilkada di Provinsi Banten, khususnya Kota Tangerang dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua Tim Pemenangan Rano-Embay, Ahmad Basarah, di Posko Pemenangan, Perumahan Modernland, Kota Tangerang, Banten, Selasa (22/2).
Ia mengatakan, berdasarkan komposisi delapan daerah kota/kabupaten di Banten, pasangan Rano-Embay unggul di enam wilayah, yakni Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan pasangan Wahidin Halim-Andhika Hazrumy, hanya unggul di dua wilayah, Kota Tangerang dan Kota Serang.
"Kalau melihat komposisi ini, sejatinya dua pertiga masyarakat Banten, mengharapkan Rano-Embay sebagai Gubernur Banten," kata dia.
Namun, imbuh Basarah, pada hasil penghitungan sementara terjadi keanehan atas perolehan suara pasangan calon Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
Dari hasil penelusuran, ditemukan beberapa jenis pelanggaran yang diduga mengarah pada pelanggaran pemilu dan pelanggaran pidana pemilu di 13 kecamatan di Kota Tangerang. "Kami menemukan 18 pelanggaran di Kota Tangerang dan sudah dilaporkan ke Panwaslu," kata dia.
Dikonfirmasi masalah itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, bahwa 18 laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut sedang diproses. Berdasarkan ketentuan yang ada, proses itu punya waktu lima hari setelah terjadinya laporan.
"Semuanya sudah kita proses, seperti dugaan terjadinya penggelembungan suara di TPS 17 Tajur, Kecamatan Ciledug. Dan dalam menjalankan proses tersebut, tentunya kami harus melakukan pemanggilan, baik terhadap pelapor, yang dilapor dan saksi. Ini kan butuh waktu,' kata dia.
Agus mengaku akan menunggu hasil dari rapat pleno Panwaslu. "Kita tunggu besok saja, setelah rapat pleno," kata dia. (SM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved