Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TIM penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Agung menghentikan sementara proses pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan. Mantan menteri BUMN yang telah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik itu dikabarkan sakit.
Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (22/2), mengatakan alasan lainnya ialah memandang dari sisi kemanusiaan. Kejaksaan tidak bisa memaksakan kehendak jika kondisi kesehatan tersangka ternyata tidak mendukung untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik pun sebelumnya sudah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Dahlan, yakni pada 6 dan 13 Februari lalu. Namun, Dahlan tetap tidak bisa hadir lantaran sakit dan harus menjalani perawatan oleh dokter spesialis.
"Lagi (Dahlan) sakit. Nanti kalau diperiksa terus malah dianggap kita melanggar kemanusiaan," ujar Prasetyo.
Meski demikian, terang dia, Korps Adhyaksa berjanji tidak bakal tebang pilih. Perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp17 miliar itu tetap diproses hingga tuntas. "Kita tidak ada disparitas. Hukum itu harus tajam ke semua arah, ke atas dan ke bawah."
Prasetyo juga menampik informasi yang menyebut adanya unsur kesengajaan atau mencari kesalahan untuk menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka. Menurutnya, peningkatan status hukum merujuk putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1628K/Pidsus/2016. Kasasi yang akhirnya ditolak itu diajukan oleh terpidana Dasep Ahmadi, mantan Direktur PT Sarumas Ahmadi Pratama.
Diktum kasasi itu menjelaskan bahwa Dasep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer. Walhasil, hukuman Dasep diperberat menjadi 9 tahun serta wajib membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara.
"Kalau kalian baca dakwaan primernya, Dasep Ahmadi itu dengan Dahlan Iskan. Apa harus dibiarkan? Saya tanya sekarang," ujar Prasetyo, beberapa waktu lalu.
Kejaksaan, lanjut dia, tidak memiliki motivasi terselubung untuk menjerat Dahlan, termasuk dalam kaitan dendam maupun hal lain yang bersifat tendensius. Persoalan itu juga tidak sarat dengan rekayasa serta pemaksaan kehendak dari penguasa.
Selain itu, kejaksaan juga tidak mempersoalkan terbelahnya persepsi publik. Pasalnya Dahlan yang pernah menjabat Dirut PLN dipandang sebagai figur yang baik, jujur, tulus, dan sederhana.
"Itu, kan hanya opini yang dibentuk dan sekarang biarkan kita lihat fakta di lapangan. Kebenaran harus ditegakkan dan biar besok langit runtuh sekali pun, penjahat terakhir harus diproses. Itu prinsip."
Kasus dugaan korupsi itu baru terjadi setelah ada peran Dahlan. Menurut Prasetyo, Dahlan pula yang mencari dana serta menunjuk Dasep sebagai pelaksana kegiatan yang melibatkan tiga BUMN, yakni PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina.
"Sekali lagi, ini bukan riset, tapi ini pengadaan barang. Dia pesan 16 mobil listrik dan itu malah (hasil) modifikasi Alphard yang dibelinya. Enggak tau mesinnya diganti apa hingga akhirnya tidak bisa dipakai," pungkasnya. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved