Patrialis akan Bicara Apa Adanya dengan KPK

Damar Iradat/MTVN
22/2/2017 12:22
Patrialis akan Bicara Apa Adanya dengan KPK
(Antara/Muhammad Adimaja)

PATRIALIS Akbar kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan pertama kalinya pemeriksaan yang dijalani mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu setelah menjalani masa tahanan.

Patrialis tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor KPK, Kuningan Jakarta Selatan. Mengenakan batik hitam dan rompi jingga khas tahanan KPK, Patrialis mengatakan bakal koordinatif dengan penyidik pada pemeriksaan hari ini, Rabu (22/2).

"Jadi, silakan sekarang saya diperiksa untuk pertama kali sejak saya ditahan, saya akan bicara apa adanya dengan KPK," tutur Patrialis .

Tidak hanya itu, Patrialis mengatakan, jika perlu, KPK juga harus memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Masalah kebenaran, kata dia, bakal dibuka di pengadilan.

Sementara itu, ketika disinggung soal penerimaan uang sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu dari Basuki Hariman, Patrialis tak ingin banyak komentar. Menurutnya, soal itu ia telah membantah sejak awal.

"Saya tidak mau memberikan komentar yang berkaitan dengan materi perkara. Karena pertama sekali saya sudah komentar ya, saya tidak lagi komentar," ujarnya.

Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, Rabu 25 Januari. Penangkapan ini terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Saat operasi penangkapan keduanya, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.

Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar Sin$200 ribu jika keinginan Basuki itu terpenuhi.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya