Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOORDINATOR Divisi Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor mencabut hak politik mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Apalagi, ini kali pertama pengadilan tingkat I mencabut hak politik pejabat publik yang tersangkut kasus korupsi.
"Ke depan, jaksa KPK harus konsisten memasukan pencabutan hak politik dalam tuntutannya. Majelis hakim juga kita harapkan terus menghasilkan vonis yang serupa, khususnya bagi pejabat publik yang terbukti korupsi," ujar Donal saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/2).
Donal meyakini, preseden positif tersebut bakal menjadi peringatan bagi para pejabat publik yang berniat korupsi. Pasalnya, selama ini banyak pejabat korup yang terbukti bersalah di pengadilan, namun tidak dicabut hak politiknya.
"Akhirnya ketika mereka bebas banyak yang bisa kembali menduduki jabatan-jabatan publik. Keputusan-keputusan semacam ini bisa membatasi akses para koruptor kembali ke alam demokrasi. Ini preseden positif yang harus dipertahankan," tandasnya.
Seperti diberitakan, Pada Senin (20/2) majelis hakim yang dipimpin Nawawi Pamolango memutus Irman secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi. Uang suap tersebut diberikan sebagai hadiah atas alokasi gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatra Barat.
Irman disebut memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua DPD untuk memengaruhi Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti agar mau mengirim stok gula impor ke Sumatra Barat lewat CV Semesta Berjaya.
Irman terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tidak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Irman selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Pencabutan hak politik tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Majelis hakim berpendapat pencabutan hak politik itu sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Tipikor.
Menurut majelis hakim, pencabutan tersebut untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya seseorang dalam jabatan publik padahal orang tersebut terbukti berperilaku koruptif. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved