Kapolda Metro Jaya Bantah Kriminalisasi Ulama

Deni Aryanto
21/2/2017 19:31
Kapolda Metro Jaya Bantah Kriminalisasi Ulama
(MI/Susanto)

ISU kriminalisasi ulama kencang disuarakan ribuan orang yang tergabung dalam massa Forum Umat Islam (FUI) di depan gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (21/2). Atas tudingan itu, Kapolda Metro Jaya menganggap massa tidak memahami konteks penyidikan yang berjalan.

Seperti aksi serupa sebelumnya, gerakan dengan sebutan 212 jilid II ini cukup banyak diikuti peserta. Meski hujan dengan intensitas tinggi mengguyur ibu kota sejak dinihari, dengan dilengkapi jas hujan, sedikit demi sedikit peserta mulai berkumpul ke depan gerbang gedung kompleks parlemen pada pukul 07.00 WIB.

Puncak konsentrasi massa mulai terjadi sekitar pukul 10.00. Ruas jalan umum dan jalur khusus Transjakarta dari arah Kuningan menuju Slipi tidak dapat berfungsi akibat dipenuhi demonstran. Akibatnya petugas kepolisian mengalihkan seluruh kendaraan yang melintas masuk ke ruas tol dalam kota.

Sejumlah isu yang disuarakan pada aksi ini, yakni masalah penolakan kembali diaktifkannya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta di tengah bergulirnya proses hukum kasus dugaan penistaan agama. Lalu tudingan maraknya kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa dan ulama.

Setelah beberapa saat berorasi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI untuk berdiskusi. Pertemuan berlangsung sekitar 1,5 jam. Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath menyampaikan, setelah pertemuan tersebut, anggota dewan telah menerima aspirasi massa secara positif.

"Kami sudah menyampaikan misi delegasi FUI. Pertama DPR proaktif mendesak presiden memberhentikan Ahok, gubernur terdakwa. Kalau tidak diberhentikan, nanti Negara Kesatuan Republik Indonesia kita bisa menjadi negara terdakwa," ketusnya di hadapan massa aksi.

Di samping itu, Khaththath mengatakan, DPR sudah mendengar aspirasi massa supaya penyelidikan kasus dugaan penistaan Pancasila yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk segera dihentikan.

"Kedua kita menuntut kriminalisasi ulama segera di SP3 (dihentikan). Begitu juga kasus ustadz Bahtiar Nasir dan Munarwan," paparnya.

Seusai menerima perwakilan demonstran, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menjelaskan, sebagai wakil rakyat, DPR tetap berjalan sesuai koridor. Dalam arti, keputusan atas tuntutan yang telah disampaikan kewenangannya tetap ada di pihak terkait.

"Kami bukan dalam posisi setuju atau tidak setuju. Kami menampung aspirasi untuk diteruskan ke pihak terkait," katanya.

Bambang berjanji dalam waktu dekat segera membawa aspirasi tersebut ke pimpinan DPR, Presiden, serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada agenda rapat kerja. "Masalah penegakkan hukum akan disampaikan besok atau Rabu (22/2), langsung ke Kapolri," ucapnya.

Di tempat sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan saat disinggung adanya tudingan kriminalisasi terhadap ulama menjawab, pendapat tersebut dinilainya tidak tepat. Menurutnya, proses hukum yang tengah berjalan terhadap pihak yang disebutkan peserta aksi sudah bersifat obyektif.

"Tidak ada kriminalisasi. Apakah polisi tidak boleh lakukan penyelidikan setelah ada laporan dan bukti kuat?," sindirnya.

Pada kasus ini, lanjutnya, tidak ada unsur kriminalisasi terhadap ulama. Sebab pihak terlapor yang diproses hukum konteksnya perorangan. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat supaya mengerti dan menghormati hukum.

Menurut dia penyidik sudah bekerja secara profesional. Semua proses yang berjalan juga memiliki dasar. "Habib Rizieq, Munarman, dan Bachtiar Nasir itu kan perorangan. (Proses hukum) itu karena kelakuannya sendiri. Disidik polisi atas laporan masyarakat," terang Iriawan.

Peserta aksi 212 mulai berangsur meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.00. Bersamaan dengan bergesernya massa, lalu-lintas kembali berjalan normal. Ruas jalan umum yang sebelumnya tertutup kerumunan demonstran kembali dapat dilewati kendaraan. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya