Mendagri Siap Diberhentikan Soal Pengaktifan Ahok

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
21/2/2017 16:31
Mendagri Siap Diberhentikan Soal Pengaktifan Ahok
(FOTO: MI/ BARY FATHAHILAH)
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap pada keputusannya mengaktifkan kembali terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI. Ia siap bertanggung jawab atas keputusan yang telah diambilnya itu.

"Kalau saya salah saya siap bertanggung jawab, saya siap diberhentikan, siap karena ini yang saya pahami dua tahun sebagai menteri," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2).

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu mengaku sudah banyak menemui kepala daerah yang menjadi terdakwa. Yang jelas, kalau terdakwa kasus korupsi dituntut lebih dari lima tahun dan ditahan sudah pasti akan langsung diberhentikan. Sedangkan, kasus Ahok berbeda.

Menurut dia, kasus Ahok sama dengan kasus yang menimpa Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Ia dituntut empat tahun penjara lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik Kapolda Gorontalo saat itu, Budi Waseso.

Ia mengaku ketika itu juga tak memberhentikan Rusli karena hanya dituntut empat tahun, meski telah menjadi pesakitan. "Yang bukan masalah korupsi dan dua-duanya terdakwa dan dua-duanya tidak ditahan. Ada multitasfsir menurut tim hukum Kemendagri," kata Tjahjo.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya