Mendagri Tunggu Tuntutan Jaksa untuk Hormati Sikap MA

Rudy Polycarpus
21/2/2017 16:22
Mendagri Tunggu Tuntutan Jaksa untuk Hormati Sikap MA
(MI/Susanto)

MAHKAMAH Agung tidak bisa menerbitkan fatwa terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Alasanya, kata Mendagri Tjahjo Kumolo, proses peradilan dengan terdakwa Basuki tengah bergulir di pengadilan.

"MA tidak bisa memberikan fatwa hukum karena sedang proses di pengadilan," kata Tjahjo sembari menunjukkan surat yang diteken Ketua MA Hatta Ali di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/2).

Tjahjo bisa memahami kebijakan MA tersebut lantaran dikhawatirkan penerbitkan fatwa bisa memengaruhi proses peradilan yang tengah berjalan. Selain itu, dalam suratnya, MA tidak bisa mengambil keputusan soal status Ahok karena ada proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tjahjo mengaku sudah menyampaikan surat dari MA ini ke Presiden Joko Widodo. Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi. Namun Kemendagri, lanjut Tjahjo, tetap berpegang pada sikapnya yang akan menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Apabila jaksa menggunakan Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara, maka Ahok tidak dinonaktifkan. Namun, jika jaksa menggunakan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana lima tahun, maka Presiden bisa langsung menonaktifkan Ahok.

"Saya tugasnya melaporkan, soal beliau (Presiden) mengambil kebijakan apa kan ya terserah beliau. Kalau memang ada diskresi ya di tangan Presiden," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya