MA Tolak Berikan Fatwa Soal Jabatan Gubernur DKI

Erandhi Hutomo Saputra
21/2/2017 15:06
MA Tolak Berikan Fatwa Soal Jabatan Gubernur DKI
(MI/ARYA MANGGALA)

MAHKAMAH Agung telah membalas permintaan pendapat hukum (fatwa) soal status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat balasan itu, MA menyatakan tidak bisa memberikan pendapat hukum sebab saat ini telah ada gugatan yang diajukan beberapa pihak ke PTUN Jakarta.

"Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di PTUN maka MA tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa)," bunyi surat balasan yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali.

Adapun Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Syarifuddin membenarkan isi surat balasan tersebut menolak permohonan fatwa yang diminta Kemendagri. Mahkamah Agung berpendapat penolakan itu karena MA tidak ingin menganggu independensi hakim dalam mengadili perkara terkait status Basuki di PTUN Jakarta.

"Kalau kita berikan fatwa itu akan memgganggu indepedensi hakim," ucapnya di sela-sela seminar Perma Korporasi di Jakarta. Menurut Syarifuddin, jika MA menjawab permohonan fatwa Kemendagri maka sama saja MA seperti memutus perkara yang masih berproses di PTUN. "Kalau kita beri fatwa kaya kita yang mutus dong, kan pengadilan mesti berjalan," tukasnya.

Dengan surat jawaban itu, Syarifuddin menyebut keputusan terkait penonaktifan Basuki sebagai GUbernur DKI Jakarta menjadi kewenangan Mendagri Tjahjo Kumolo. "Iya begitu (jadi keputusan Mendagri)," pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya