Curi Ikan, Kapal Malaysia Kembali Ditangkap di Perairan RI

Gabriela Jessica Restiana Sihite
21/2/2017 14:37
Curi Ikan, Kapal Malaysia Kembali Ditangkap di Perairan RI
(ANTARA/M N Kanwa)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Perikanan kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang elakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.

Sebelumnya KKP menangkap satu kapal asing berbendera Malaysia di perairan laut teritorial Indonesia Selat Malaka pada 16 Februari. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Eko Djalmo Asmadi mengatakan penangkapan KIA berbendera Malaysia itu dilakukan oleh KP HIU 09 pada 18 Februari di perairan Laut Teritorial Selat Malaka. "Kapalnya bernama KM.PKFB 381," ucap Eko melalui keterangan resminya, Selasa (21/2).

Eko memaparkan kapal berbendera Malaysia tersebut memiliki bobot 48,82 gross ton (GT) dan membawa muatan sekitar 100 kg berbagai jenis ikan. KM.PKFB 381 juga menggunakan alat tangkap trawl yang sudah dilarang dioperasikan di perairan Indonesia, yang diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Myanmar.

Selanjutnya, kata dia, kapal tersebut diserahkan ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. "Kegiatan ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," tukas Eko. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya