Kesehatan Drop, Kuasa Hukum Minta Penahanan Firza Husein Dibantarkan

Deny Irwanto/MTVN
21/2/2017 13:01
Kesehatan Drop, Kuasa Hukum Minta Penahanan Firza Husein Dibantarkan
(MI/Rommy Pujianto)

KONDISI Kesehatan Firza Husein menurun selama menjalani penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kuasa Hukum Firza, Aziz Yanuar, meminta polisi untuk membantarkan penahanan kliennya itu demi alasan kesehatan.

"Sama kita mau minta tolong, bu Firza nya diperiksa lagi. Di check up lagi lah gitu. Kesehatan menurun ya," kata Aziz saat dihubungi wartawan, Selasa (21/2).

Aziz menjelaskan, Firza menderita penyakit jantung koroner dan penyempitan pembuluh darah. Meski demikian, Aziz juga tidak memungkiri jika kliennya itu mendapat perawatan medis dari pihak kepolisian selama menjalani masa tahanan.

"Ada (medis), tapi kita minta di-check up. Tim medisnya kan cuma ngecek gitu aja kan. Enggak rutin, misalnya dua minggu sekali, maksud saya begitu," jelas Aziz.

Sejak beberapa waktu lalu, Aziz mengaku sudah menyurati Polda Metro untuk keperluan tersebut. Namun hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menjawab permintaannya itu.

"Enggak ada sih, kita cuma minta ditangguhkan dulu sambil kita lihat situasi. Terus kita minta check up. Minimal nanti kita minta bantar, kalau penangguhannya dijawab, tidak dikabulkan," beber Aziz.

Kemarin, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Firza Husein. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan Firza terkait kasus dugaan makar ini diperpanjang 20 hari ke depan.

"Kalau untuk Firza berkaitan makar, diperpanjang masa penahanannya 20 hari ke depan. Kalau 20 hari habis, nanti diperpanjang lagi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik apabila sewaktu-waktu membutuhkan keterangan dari Firza sebagai tersangka. "Penyidik yang menilai. Nanti kalau ada kekurangan (berkas) akan dilengkapi kembali," jelas Argo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Firza ditangkap polisi di rumah keluarganya di Jalan Makmur, Jakarta Timur pada Selasa 31 Januari 2017 sekitar pukul 11.00 WIB. Firza Husein merupakan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Firza pernah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2016.

Saat itu, dalam rentang pukul 03.00 WIB sampai 06.00 WIB, 11 orang yang diduga terlibat makar ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Kemudian kepolisian menetapkan Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Eko, Alvin Indra, dan Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka. Kedelapan orang tersebut dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar.

Adapun dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal Kobar, dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya