Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TIM Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikukuh tidak bakal menginterogasi saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kubu Ahok menilai sikap itu sebagai bentuk penolakan pihaknya terhadap saksi ahli.
Salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, sikap itu bukan berarti pihaknya tidak menghormati MUI sebagai sebuah lembaga. Sikap tidak ingin menanyai ahli dari MUI semata-mata meragukan independensi seorang saksi.
"Maka di situ keyakinan hakim akan terganggu," kata Sudirta di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Namun, Sudirta dan tim mengaku tidak mempermasalahkan jika jaksa menghadirkan seorang saksi ahli dari MUI. Dia tetap yakin keterangan ahli tidak bakal memberatkan kliennya. "Itu sebabnya kami tidak melakukan pertanyaan. Karena kami yakin tidak merugikan klien kami," ucap dia.
Pada sidang ke-11 Ahok, jaksa menyiapkan empat saksi ahli. Dua di antaranya merupakan ahli dari MUI, yakni Abdul Chair Ramadhan, dan Yunahar Ilyas. Abdul Chair Ramadhan merupakan ahli hukum pidana, sementara Yunahar Ilyas merupakan ahli agama.
Perkara penodaan agama Ahok memang bermula dari fatwa yang dikeluarkan MUI. Lembaga itu menilai ucapan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 telah menistakan Alquran.
Dalam persidangan hari ini, makna 'auliya' dalam Surat Al-Maidah ayat 51 menjadi perdebatan. Hakim memastikan makna apa yang paling tepat diartikan dalam ayat tersebut.
Saksi ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar yang dihadirkan JPU dalam sidang ke-11 kasus ini menjelaskan makna 'auliya' tidak hanya 'pemimpin' namun juga bisa dimaknai sebagai pertemanan. Dan lebih pada pertemanan khusus atau dekat.
Kemudian hakim menanyakan, apakah di Indonesia makna al-Maidah ayat 51 sama atau berbeda-beda. Miftachul menjawab, makna dari al-Maidah ayat 51 serupa meski ada yang menerjemahkannya untuk memilih pertemanan. "Isinya cukup sederhana, kalau mengambil pertemanan saja dilarang apalagi pemimpin. Baik diartikan pemimpin atau pertemanan," jelas dia.
Hakim kemudian memastikan soal tafsiran 'auliya' di Alquran sesuai yang dikeluarkan Kementerian Agama. Miftachul mengungkapkan, Kementerian Agama mengeluarkan tafsiran yang berbeda soal 'auliya'.
"Baca yang dulu Alquran di Indonesia penafsirannya pemimpin, tapi yang saat ini kita lihat diterjemahan diartikan pertemanan," ujar Miftachul.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved