Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan perubahan substansial atas pola penanganan terorisme. Menurut Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Jokowi bakal lebih fokus pada sisi advokasi dan pendampingan ekonomi bagi korban-korban aksi teror.
"Baik keluarga korban maupun keluarga terduga terorisme. Kemudian, keluarga yang ditinggal juga jangan sampai distigma," ujar Dahnil seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, kemarin (Senin, 20/2).
Dahnil juga mengatakan Presiden sepakat bahwa penanganan terhadap pelaku terorisme tidak boleh lagi menggunakan pendekatan kekerasan. Ia menilai pendekatan itu bukan cara untuk melakukan deradikalisasi, melainkan reradikalisasi. "Tentu kami berterima kasih, model yang seperti inilah yang kami butuhkan dalam penanganan terorisme," lanjut dia.
Menurut Dahnil, Presiden juga meminta kepada Pemuda Muhammadiyah agar turut memberikan bantuan pendampingan kepada keluarga mantan teroris, termasuk keluarga terduga teroris Siyono asal Klaten, Jawa Tengah. "Termasuk Siyono yang di Klaten. Bahkan tadi Pak Jokowi janji beliau akan langsung bantu para korban," tandasnya.
DPR bersama pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pembahasan RUU Terorisme dengan DPR berjalan lamban.
Dijelaskannya, ada perbedaan pandangan di internal pemerintah tentang beberapa definisi di dalam RUU itu. Yasonna hanya menyebutkan perbedaan pandangan itu soal deradikalisasi dan penanganan korban tindak pidana terorisme.
"Ya intinya kami harus men-speed up. Jangan sampai ada kejadian, mulai lagi berpikir buat undang-undang," ujar Yasonna seusai melapor kepada Presiden, minggu lalu.
Hal serupa disampaikan Ketua Tim Perumus Panja RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra. Ia mengakui pembahasan RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih dalam tahap mengkaji definisi-definisi yang ada dalam RUU tersebut sehingga belum masuk ke hal-hal substansial.
Libatkan korban
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lies Sulistiani mengungkapkan pihaknya telah menangani korban tindak pidana terorisme, baik itu korban bom Bali 1 dan 2, korban bom Hotel JW Marriott, korban bom Kedutaan Australia, maupun korban bom di Jalan MH Thamrin.
"Jenis bantuan yang kita berikan mulai bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikologis, hingga rehabilitasi psikososial," kata Lies.
Penanganan tindak pidana terorisme, menurut Lies, sepatutnya tidak lagi hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pemenuhan hak-hak korban. Korban merupakan pihak yang langsung menanggung dampak dari tindakan teror tersebut.
Selain itu, Lies meminta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pihak-pihak tertentu, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme, juga dapat melibatkan para korban.(Ant/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved