Rp30,5 Miliar Dana Jepara Sia-Sia

Akhmad Safuan
21/2/2017 09:48
Rp30,5 Miliar Dana Jepara Sia-Sia
(Dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Subroto (kiri)-Nur Yahman (kedua kiri) dan Ahmad Marzuqi (kedua kanan)-Dian Kristiandi (kanan) ---ANTARA/Yusuf Nugroho)

PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) Kabupaten Jepara masih menyisakan ganjalan. Masifnya temuan dugaan pelanggaran menunjukkan pilkada tidak berjalan baik sehingga pendanaan penyelenggaraan yang mencapai sedikitnya Rp30,5 miliar terancam sia-sia.

Berdasarkan pemantauan Media Indonesia, di Jepara, kemarin (Senin, 20/2), situasi politik terus memanas dan tuntutan untuk penyelenggaraan pilkada ulang dilakukan dengan gencar. Meski begitu, calon Bupati Jepara Subroto memilih lebih arif dalam menyikapi dan menunggu perkembangan yang ada.

"Kita tidak boleh berprasangka buruk dalam menyikapi kondisi ini, tetapi saya sangat kecewa jika sinyalemen banyaknya pelanggaran benar terjadi dalam pilkada ini," kata Subroto.

Ia mengingatkan pilkada Jepara memakan biaya tidak sedikit, mencapai lebih dari Rp30,5 miliar. Dana itu berasal dari uang rakyat untuk mendapatkan kepala daerah yang terbaik dan mampu membangun Jepara untuk tujuan kesejahteraan rakyat.

Begitu besar uang rakyat yang dikorbankan. Menurut Subroto, sangat disayangkan jika dalam perjalanannya, pilkada ini melenceng dari tujuan semula dan hanya mengejar ambisi kekuasaan.

Subroto menyatakan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menelusuri lebih lanjut dugaan-dugaan pelanggaran. Hasilnya bakal menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Namun, lanjut Subroto, yang pasti hasil temuan tim akan dijadikan bekal perbaikan pada pilkada mendatang. "Saya belum mengambil sikap, tetapi jika temuan itu benar bahwa telah terjadi pelanggaran yang masif, akan mengambil langkah berikutnya."

Pemkab Jepara telah menyalurkan anggaran pilkada melalui hibah anggaran APBD kepada penyelenggara dan pengamanan. Anggaran itu meliputi untuk KPU Jepara Rp25,5 miliar, Panwaslu Jepara Rp4,2 miliar, Polres Rp2,4 miliar, dan Kodim 0719 Rp500 juta.

Pasangan calon Bupati Jepara Subroto-Nur Yahman diusung Partai NasDem, PPP, PKB, Golkar, Gerindra, Hanura, PAN, PKS, dan Partai Demokrat. Partai-partai tersebut menuntut digelarnya pilkada ulang.

"Karena banyak pelanggaran yang terjadi. Bahkan yang paling fatal adalah 53 ribu form C6, yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara, ditahan dan tidak dibagikan tanpa ada berita acara," tutur Ketua DPD Partai NasDem Pratiko.

Fom C6 ganda
Komisioner Panwas Jepara Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Mohammad Oliez sebelumnya mengatakan pihaknya mencatat beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada Jepara. Salah satunya, Panwas menemukan formulir C6 ganda mencapai 13.889 lembar.

Formulir C6 ganda tersebut, ujar Oliez, di antaranya ditemukan di Kecamatan Keling 1.555, Kecamatan Kedung 1.290, dan Kecamatan Mayong sebanyak 1.183. "Hanya di Kecamatan Mlonggo yang tidak ditemukan C6 ganda, tetapi hal itu telah diminta ke KPU untuk menarik," ujar Oliez.

Temuan lainnya, lanjut Oliez, terkait dengan pemilih yang seharusnya mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) lain, tetapi tetap diterima untuk mencoblos di suatu TPS. "Hal ini karena KPPS setempat tidak meneliti dahulu daftar nama pemilih di TPS masing-masing."(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya