Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENGAMAT politik Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan sengketa hasil Pilkada 2017 yang ditangani Mahkamah Konstitusi amat mungkin sedikit mengingat jarak kemenangan antarpasangan calon rata-rata di atas ketentuan sengketa di MK.
Hal itu disebabkan dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 diatur batasan mengenai syarat pengajuan sengketa hasil ke MK, yakni selisih hasil paling banyak 2% dari jumlah penduduk. Mengacu pada aturan tersebut, gugatan yang tidak memenuhi selisih itu tidak akan diproses MK.
"Artinya para pasangan calon mungkin akan berpikir tidak akan melakukan pengajuan sengketa. Andaikata pun masuk, bisa tidak akan disidangkan karena syarat yang dimungkinkan sengketa tidak terpenuhi dalam kajian MK," ujar Ray.
Jika berkaca pada Pilkada 2015, banyaknya syarat yang tidak terpenuhi menyebabkan MK hanya bisa menerima 7 dari 147 permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2015.
Namun, di sisi lain, situasi itu akan berdampak pada pengabaian proses pilkada yang jujur dan adil. Menurutnya, pasangan calon akan berlomba untuk memenangi pilkada dengan mencari selisih di atas 2% dengan berbagai cara.
"Termasuk di dalamnya cara-cara yang membuat demokrasi kita buruk. Temuan Bawaslu akan ada praktik politik uang yang mencapai 600 kasus."
Ketua MK Arief Hidayat sudah menjanjikan hakim konstitusi yang berjumlah genap tidak akan menghambat pengambilan putusan terhadap perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan. "Ada jalan keluarnya, ketua yang menentukan dalam pengambilan keputusan," kata dia, Jumat (17/2)
Menurutnya, akan dibentuk dua panel, yakni setiap panel terdapat empat hakim konstitusi. Panel itu dibentuk hanya untuk memeriksa perkara. "Kalau posisinya 4 lawan 3 suara, kalau Ketua MK ikut ke yang tiga suara, itu yang menang. Karena Ketua MK ada di posisi yang tiga suara meskipun jumlahnya sama (4 lawan 4)." (Nov/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved