Hak Politik Irman Dicabut 3 Tahun

Erandhi H Saputra
21/2/2017 08:53
Hak Politik Irman Dicabut 3 Tahun
(Mantan Ketua DPD Irman Gusman dipeluk kerabatnya seusai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta---MI/M IRFAN)

MANTAN Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman meminta maaf atas perbuatan yang membuat dirinya masuk jeruji besi. Permintaan maaf itu terlontar setelah ia ditetapkan majelis hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto.

"Mudah-mudahan semuanya bisa menjadi pembelajaran bagi saya," ujar Irman seusai mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Majelis hakim yang dipimpin Nawawi Pamolango menilai Irman secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi. Uang tersebut diberikan sebagai hadiah atas alokasi gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatra Barat.

Irman disebut memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua DPD untuk memengaruhi Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti agar mau mengirim stok gula impor ke Sumatra Barat lewat CV Semesta Berjaya.

Irman terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Pidana Tambahan
Tidak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Irman selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok. Pencabutan hak politik tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Majelis hakim berpendapat pencabutan hak politik itu sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Tipikor. Menurut majelis hakim, pencabutan tersebut untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya seseorang dalam jabatan publik padahal orang tersebut terbukti berperilaku koruptif.

Selain Irman, beberapa terdakwa korupsi yang pernah dijatuhi pencabutan hak politik ialah mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Tim kuasa hukum Irman sendiri menyatakan akan berdiskusi lebih lanjut selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dengan putusan hakim.

Dalam perkara yang sama, Xaveriandy sudah divonis 3 tahun penjara dan istrinya, Memi, 2,5 tahun penjara, masing-ma-sing ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya sedang menjalani hukuman di rumah tahanan di Padang, Sumatra Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi pencabutan hak politik Irman Gusman. "KPK memandang pencabutan hak politik bagi pelaku yang melakukan korupsi terkait dengan posisi dan jabatan politik, terutama yang dipilih masyarakat untuk menduduki jabatan tersebut, merupakan sesuatu yang penting diterapkan secara konsisten," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

Di lain pihak, Ketua Badan Kehormatan DPD RI AM Fatwa menilai wajar vonis tersebut karena Irman terkena operasi tangkap tangan KPK. Meskipun demikian, Fatwa mengaku bersimpati lantaran Irman dinilai telah banyak berjasa kepada DPD RI.(Mtvn/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya