Ombudsman Siapkan Tiga Opsi buat Basuki

19/2/2017 08:53
Ombudsman Siapkan Tiga Opsi buat Basuki
(ANTARA/Aprillio Akbar)

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menyiapkan tiga opsi penyelesaian terkait penonaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ombudsman tidak menggunakan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagai acuan, tetapi lebih berpegangan pada dampak yang timbul akibat pengaktifan kembali Basuki.

Opsi pertama, menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi agar menonaktifkan Basuki. Kedua, Basuki tetap menjabat sebagai gubernur, tetapi urusan administratif harus diserahkan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Selanjutnya ketiga, Basuki tetap aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta bila pengaktifan tersebut tidak menimbulkan masalah.

"Tapi hingga saat ini, sebagai institusi kita belum memberikan pendapat apa pun," jelas Komisioner Ombdusman Alamsyah Saragih di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan, Ombudsman telah mengajak pihak Kementerian Dalam Negeri untuk berbicara perihak masalah itu. Ombudsman juga telah mendengarkan saran ahli. Namun, belum bisa mengeluarkan rekomendasi karena keterbatasan waktu. Namun, apa pun rekomendasi yang dikeluarkan harus mempertimbangkan risiko dan dampak terhadap pelayanan publik di DKI. "Bagi Ombudsman yang paling penting ialah kepentingan warga DKI," ujarnya.

Alamsyah berjanji akan mengeluarkan rekomendasi dalam waktu dekat. "Jadi sebelum putaran kedua, Ombudsman sudah mengeluarkan saran," kata dia.

Sementara itu, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menilai tidak sulit bagi pemerintah untuk menonaktifkan Basuki karena aturan dalam UU Pemda sangat jelas mengingat Basuki didakwa dengan hukuman paling sedikit lima tahun. "Toh, yang menggantikan sementara kan wakil gubernur yang selama ini mendampingi Basuki," ucapnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkeras pada sikapnya untuk menunggu tuntutan jaksa penuntut umum terkait penonaktifan Basuki yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara penistaan agama. "Sebaiknya saya masih berpegang pada landasan saya untuk belum mengeluarkan keputusan penonaktifan karena belum ada pembacaan tuntutan," tegas Tjahjo. Pol/Cah/P-3



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya