Usulan Hak Angket Diyakini Kandas di Bamus

Astri Novaria
18/2/2017 20:30
Usulan Hak Angket Diyakini Kandas di Bamus
(MI/Arya Manggala)

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pengajuan hak angket oleh sejumlah anggota DPR lintas fraksi, semata untuk kepentingan politik. Pihaknya meyakini usulan hak angket akan kandas di Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI karena dinilainya tidak memiliki substansi yang kuat.

"Kita harapkan kegaduhan politik ini dihindari. Mayoritas (fraksi) kan menolak hak angket. Kalau lihat komposisinya koalisi pendukung pemerintah bakal menang di Bamus. Kita percaya fraksi menggunakan akal sehatnya dalam menentukan sikapnya," ujar Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (18/2).

Arif mengajak kepada fraksi-fraksi di DPR RI untuk tidak terlalu mudah menggunakan hak angket. Menurutnya, lebih baik terlebih dahulu menggunakan mekanisme pemanggilan menteri yang bersangkutan sebagai perwakilan pemerintah untuk penjelasan terkait alasan pemerintah yang belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Gunakan saja mekanisme yang tersedia dengan memanggil menteri sebagai wakil pemerintah untuk kita minta penjelasan. Sejauh pejelasan tersebut tidak memuaskan, baru kita kemudian secara tertulis mengajukan hak interpelasi. Kalau itu kurang baru ajukan hak angket," jelasnya.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai usulan hak angket tersebut terburu-buru. Sebab menurutnya, lebih tepat soal ini disikapi dengan pemanggilan Menteri Dalam Negeri oleh Komisi II dalam suatu Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang juga dapat dihadirkan para ahli hukum.

"Bagi fraksi PPP, soal ini leih tepat disikapi dengan memanggil Mendagri di Komisi II dan juga para ahli hukum Atau alternatifnya dengan terlebih dahulu menggunakan hak mengajukan pertanyaan yang juga diatur dalam UU MD3," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya tidak ingin masalah Pilkada DKI akhirnya menimbulkan kegaduhan secara nasional. Ia berharap agar persoalan yang menjerat Ahok bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"PPP tidak ingin ini menjadi kegaduhan politik. Kami menghormati fraksi-fraksi lain yang menggunakan hak-hak pengawasannya dalam UU MD3, walaupun kami tidak sepakat pada saat ini bentuknya angket," pungkasnya.

Sejauh ini, empat fraksi di DPR RI yakni PKS, Gerindra, Demokrat, dan PAN mengajukan hak angket terkait pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Meskipun belakangan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan tidak sepakat dengan usulan hak angket tersebut sebab ia menilai masih ada sejumlah mekanisme yang bisa ditempuh mulai dari meminta penjelasan di rapat komisi hingga pengajuan hak interpelasi.

Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zainudin Amali berkeyakinan koalisi pemerintah akan menolak angket tersebut sehingga pembahasan usulan hak angket akan mandeg saat berada di Bamus. "Karena Bamus yang menjadwalkan pembahasan," ujar Zainudin.

Pihaknya akan mengklafirikasi polemik ini bersama Menteri Dalam Negeri pada 22 Februari mendatang. Keinginan mengklarifikasi, lanjut dia, awalnya sudah digagas sejak lama. Namun ia tak ingin Dewan menjadi kegaduhan baru terkait dengan polemik pengaktifan kembali Basuki.

"Jangan menjadi sumber kegaduhan baru," pungkasnya. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya