Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, membuka posko pengaduan bagi warga Jakarta yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta, 15 Februari 2017 yang lalu. Bawaslu berharap masyarakat memaksimalkan pemanfaatan posko tersebut.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan, warga yang tidak bisa memberikan hak suaranya pada pencoblosan Rabu lalu diharapkan melapor ke posko pengaduan agar laporan dan datanya dapat diverifikasi.
"Kita sudah maksimal bekerja, begitu juga seluruh jajaran pengawas. Kalau masih ada beberapa titik di TPS yang memang ada warga DKI Jakarta diduga tidak bisa mengggunakan hak pilihnya, kita sudah buka posko pengaduan. Diharapkan pemanfaatannya bisa dimaksimalkan," ujar Mimah, dalam diskusi Perspektif Jakarta, di Jakarta, Sabtu (18/2).
Posko tersebut akan merespons aduan pemilih warga DKI Jakarta yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih pindah tempat yang tidak bisa mencoblos karena kehabisan waktu. Nanti laporan yang dibuat pemilih akan diverifikasi dan daftarnya akan diserahkan ke KPU DKI Jakarta.
"Itu semua data pemilih DKI Jakarta yang ada pada kita, nanti kita sampaikan kepada KPU DKI Jakarta," ungkapnya.
Dia menambahkan, banyak aspek yang harus ditinjau di lapangan terkait adanya pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya.
"Jadi harus dijelaskan dulu kenapa petugas KPPS tidak memberikan surat suara. Bisa saja itu surat suara tidak tersedia, bisa saja dia identitasnya tidak lengkap. Jadi ini harus ditelusuri lagi," katanya.
Bawaslu berharap, petugas TPS juga harus tegas di lapangan, termasuk pengawas dan saksi-saksi.
"Semua aspek harus dilihat. Penyelenggaraan pemilu DKI Jakarta ini, di titik-titik tertentu saja yang memang itu diduga pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Kita nggak bisa bilang seluruh TPS DKI Jakarta. Kalau ada peristiwa seperti ini, kita tanya dulu problemnya apa. Ketika memang dia punya hak pilih, surat suara masih tersedia, kenapa tidak diberikan hak suaranya? Nah itu, kita pertanyakan pada petugasnya," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Mochammad Sidik, mengatakan, untuk pemilih-pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih tambahan, memang regulasi mengatakan bisa menggunakan hak pilihnya mulai dari jam 12.00 sampai jam 13.00 Wib.
"Jadi itu penggunaan hak pilih. Kalau proses-proses administrasinya, saya kira bisa berlangsung sebelumnya. Bisa jam 12.00 WIB melakukan proses administrasi. Misalkan menyerahkan KTP elektronik plus KK atau suket (surat keterangan) dan KK," ujarnya.
Dia menegaskan, satu jam antara jam 12.00 WIB hingga jam 13.00 WIB harus dimaksimalkan. Namun, hal itu bukan berarti dibatasi.
"Saya kira karena ini stimultan, jam 13.00 WIB terakhir itu bisa saja ada orang menggunakan hak pilihnya. Ada yang jam 12.00 WIB baru datang, dia menyerahkan dokumennya, boleh saja. Saya kira memang bukan kita batasi, bahwa stop misalnya jam 12 itu tidak boleh lagi ada orang mendaftar atau sebagai pengguna DPTb. Jadi satu jam itu benar-benar dimaksimalkan, baik itu mendaftar, menyerahkan dokumen administrasi, maupun yang lain menggunakan hak pilihnya," tandasnya.
Bagi warga yang akan ingin melapor dapatmendatangi Kantor Pengawas Pemilu terdekat, SMS Center 081286869128 atau melalui emailawasdki@gmail.com. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved