Ini Tiga Opsi Ombudsman terkait Kasus Ahok

Dheri Agriesta
18/2/2017 15:54
Ini Tiga Opsi Ombudsman terkait Kasus Ahok
(ANTARA)

OMBUDSMAN punya tiga opsi rekomendasi yang akan dikeluarkan terkait kasus pengembalian posisi gubernur DKI Jakarta kepada Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Bisa saja, Ombudsman merekomendasikan pemberhentian sementara

Ombudsman RI tak akan menggunakan Pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai acuan kasus pengembalian posisi Ahok. Ombudsman mengacu terhadap dampak diaktifkan kembalinya Ahok.

"Pertama Ombudsman akan menyarankan bisa jadi nonaktifkan kepada bapak Presiden (Joko Widodo)," kata Komisioner Ombdusman Alamsyah Saragih dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2)

Pilihan kedua, kata Alamsyah, bisa saja Ahok tetap menjabat sebagai gubernur. Tapi, urusan administratif harus diserahkan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Ketiga, kata dia, ada kemungkinan Ombudsman tak melihat adanya masalah terkait pengaktifan kembali Ahok. Hingga saat ini, Ombudsman belum mengeluarkan satupun keputusan.

"Sebagai institusi kita belum memberikan pendapat apapun," katanya.

Dia mengatakan, Ombudsman telah mengajak Kementerian Dalam Negeri untuk berbicara. Ombudsman juga telah mendengarkan saran dari ahli terkait masalah ini.

Menurut Alamsyah, waktu yang dimiliki tak banyak karena dekat dengan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Ombudsman pun akan mempertimbangkan risiko dan dampak terhadap pelayanan publik di DKI Jakarta.

"Bagi kami (Ombudsman) yang paling utama adalah kepentingan warga DKI," jelas dia.

Alamsyah menegaskan, Ombudsman akan mengeluarkan keputusan dalam waktu dekat.

"Jadi sebelum putaran kedua (pilkada) ini selesai, Ombudsman sudah mengeluarkan saran," pungkas dia. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya