Ahok dan Djarot Harus Cuti pada Kampanye Putaran Dua

Dheri Agriesta
18/2/2017 15:32
Ahok dan Djarot Harus Cuti pada Kampanye Putaran Dua
(ANTARA)

PASANGAN petahana Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dipastikan melenggang ke putaran kedua pilkada DKI Jakarta. Pasangan petahana pun harus mengajukan cuti selama masa kampanye.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, terdapat masa kampanye yang tak panjang pada putaran kedua pilkada serentak. Masa kampanye itu dari 4 April hingga 15 April.

"Pemahaman saya, periode itu ada kampanye, debat, kemudian dibolehkan rapat terbatas dengan masyarakat, bisa blusukan, gerilya ke lapangan. Itu harus cuti, sebaiknya minta cuti," kata Djohermansyah dalam acara diskusi di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2)

Kata dia, pasangan petahana harus mengajukan cuti meski hanya dalam hitungan hari untuk kampanye. Djohermansyah menambahkan, dalam kasus ini pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta tak perlu diisi oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dia menilai, posisi pelaksana tugas gubernur cukup diisi oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Pertimbangan ini diambil mengingat pendeknya waktu cuti yang hanya dalam hitungan hari.

"Karena cuma bilangan hari. Kemarin kan bilangan bulan, lama dan ada keputusan strategis mengenai APBD, dan organsisasi perangkat daerah yang harus dibuat. Ini waktunya pendek," jelas Djohermansyah.

Ahok-Djarot lolos sebagai pemuncak pilkada DKI Jakarta dengan perolehan suara sekitar 42 persen. Posisi kedua diisi pasangan nomor urut tiga Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno dengan peroleh sekitar 40 persen suara.

Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni harus tersingkir karena menjadi paling buncit dalam pemlihan umum ini. Namun, pilkada DKI Jakarta harus berlanjut ke putaran kedua karena tidak ada pasangan yang bisa memenangi pilkada satu putaran dengan mendapatkan 51 persen suara. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya