Pemerintah tidak bisa Campuri Putusan PTUN

Dheri Agriesta
17/2/2017 17:45
Pemerintah tidak bisa Campuri Putusan PTUN
(ANTARA)

PEMERINTAH mengikuti putusan PTUN terkait gugatan pembukaan ke publik laporan hasil penyeldikan Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Karena pemerintah hanya mengikuti dan melihat dari sisi hukum.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan, PTUN dapat memeriksa dan mengambil keputusan terhadap sebuah putusan yang telah dikeluarkan birokrasi Indonesia. Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat memutuskan dokumen TPF Munir harus dibuka ke publik.

Putusan itu kemudian digugat ke PTUN oleh Kementerian Sekretariat Negara. PTUN kemudian mengabulkan permintaan Kementerian Sekretariat Negara.

"Kalau memang pendapat PTUN begitu ya kita harus ikuti, itu yang penting. Pemerintah tidak ikut campur dalam hal ini, ini yudisial," jelas Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/2).

Kalla mengatakan, sesungguhnya ada banyak lembaga yang memiliki dokumen itu. Ada beberapa lembaga Ad hoc yang juga menerima salinan laporan TPF Munir selain pemerintah.

Kalla menilai, sesungguhnya cukup dokumen yang dimiliki lembaga itu saja yang dipublikasikan. Karena, pemerintah punya banyak berkas yang harus dikelola, apalagi waktu penyerahan itu sudah lebih sepuluh tahun.

"Jadi dibuka saja, dikeluarkan saja siapa yang punya, baru diverifikasi bahwa ini benar, dicocokkan, itu saja sudah," kata Kalla.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan putusan yang dikeluarkan Komisi Informasi Pusat tengan penyampaian laporan penyelidikan TPF kasus pembunuhan Munir Said Thalib ke publik. PTUN Jakarta memutuskan, Kementerian Sekretariat Negara tak perlu mempublikasikan laporan itu.

"Menyatakan batal putusan KIP RI 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016 sebagaimana dimohonkan keberatan permohonan," kata Ketua majelis hakim Wenceleus, dalam sidang putusan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Timur Jaktim, Kamis 16 Februari.

Menanggapi putusan ini, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya