Di Putaran Kedua, Pemilih Tambahan Dapat Tempat

Nur Azizah
16/2/2017 20:52
Di Putaran Kedua, Pemilih Tambahan Dapat Tempat
(MI/RAMDANI)

DI putaran kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan memasukkan pemilih tambahan (DPTb) ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun, pemilih DPTb harus benar-benar warga Ibu Kota yang belum tercatat di DPT.

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pokja Pemutakhiran Data Pemilih Mochammad Sidik mengatakan jumlah DPTb harus akurat. Permasalahannya, lanjut Sidik, banyak DPTb yang belum tercatat.

"Banyak yang bilang kehabisan surat suara, jadi kan mereka enggak tercatat," kata Sidik, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Sidik menyampaikan KPU DKI harus memastikan DPTb yang akan ditambahkan ke DPT putaran kedua adalah benar DPTb pada putaran pertama.

"Catatan di kami belum ada. Apalagi dia (pemilih) belum menandatangani surat pernyataan (sebagai warga Jakarta). Nah, itu yang jadi pertimbangan. Apakah di putaran kedua itu DPTb dimasukkan ke DPT atau nanti dibuka lagi ruang untuk DPTb," kata Sidik.


Pada putaran pertama, KPU DKI mendapat laporan banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Alasannya beragam. Mulai dari kehabisan surat suara hingga dugaan surat suara disimpan.

"Persoalan kehabisan surat suara karena DPTb membeludak. Mereka kebanyakan penghuni apartemen dan perumahan elite," kata Sidik. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya