Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SEORANG pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Azni Muzakir alias Abdul Zakir dideportasi dari Jepang karena diduga masuk dalam jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Pemilik paspor nomor; XB 421118 ini tiba di Bandara Ngurah Rai, Rabu (15/2) pukul 00.21 Wita. Ia langsung diamankan oleh pihak imigrasi dan selanjutnya diserahkan ke anggota Densus 88 untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menjelaskan yang bersangkutan saat ini masih diinterogasi di Polda Bali. "Soal apa yang diperiksa, apa statusnya, belum diketahui," ujarnya.
Henky menjelaskan otoritas pemerintah Jepang mendeportasi Abdul Zakir karena diduga terlibat ISIS. Namun semua informasi itu masih didalami.
Pria asal NTB ini tiba di Ngurah Rai menggunakan maskapai Philippines Airlines PR-537. Dari identitas Abdul Zakir diketahui berasal dari Dusun Pendem, Desa Kopang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Pria 44 tahun ini ditangkap Kepolisian Jepang dikarenakan overstay pada 15 Juli 2016 dan pemalsuan dokumen kartu kependudukan (residen) pada 23 September 2016. Selanjutnya dideportasi oleh otoritas Jepang pada 14 Februari 2017.
Abdul merupakan teman dekat dari Masdar yang dideportasi terlebih dahulu karena akun sosial medianya radikal dan mendukung ISIS dan tercium oleh pemerintah Jepang.
Kepala Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai, Ari Budijanto mengatakan pria kelahiran Lombok, 15 April 1974 itu setibanya di Bali dijemput oleh petugas imigrasi dengan pengawalan dari Densus 88 yang berjumlah 6 orang dan langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai. “Kita sudah serahkan WNI yang diduga terlibat ISIS ke Densus 88 dari Mabes Polri untuk dibawa ke Polda Bali dan diadakan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara informasinya, Abdul Zakir adalah orang yang meradikalisasi Masdar yang juga WNI yang dideportasi oleh pemerintah Korea Selatan menuju Bali pada 12 Juli 2016 lalu karena diduga terlibat dengan jaringan ISIS. Ia ke Jepang pada 1997 dengan menggunakan nama asli Azzni Muzakir dan bekerja sebagai buruh perbaikan bangunan bersama beberapa WNI.
Di negeri Sakura, ia berkenalan dengan seorang WNI dengan sapaan Pak Haji yang menawarkan mengurus visa untuk bolak balik Indonesia Jepang. Abdul Zakir lalu pulang ke Indonesia pada 2007 dan mengubah semua data dirinya mulai dari KTP dan SIM atas nama Abdul Zakir lalu membuat passport dan kembali ke Jepang pada 2007.
Kali ini, ia bekerja di perusahaan Imonoyasah Nagoya (perusahaan peleburan besi) dengan gaji sebesar 200 ribu yen per bulan. “Hal ini terungkap ketika dirinya kembali ke Jepang dan menikah siri dengan Sri Mulyan asal Solo, Jateng.
Abdul ditangkap polisi Jepang ketika istrinya mengalami kecelakaan mobil. Saat itu, polisi melihat fotonya di dompet istrinya itu sehingga penyidik memanggil untuk menjadi perwakilan dari keluarga Sri Mulyani.
Pada saat pemeriksaan data oleh kepolisian Jepang, ternyata ia tinggal secara ilegal dan ditemukan izin tinggal palsu atas nama Abdul Zakir. Polisi Jepang langsung menangkapnya dan diserahkan ke imigrasi.
(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved