Minus PAN, 6 Partai Pendukung Pemerintah Tolak Hak Angket

Anindya Legia Putri
15/2/2017 08:30
Minus PAN, 6 Partai Pendukung Pemerintah Tolak Hak Angket
(MI/M Irfan)

PARTAI pendukung pemerintah menolak pengajuan Hak Angket terkait pengaktifan kembali Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mereka menilai keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengembalikan jabatan Ahok sudah tepat.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers, pada Selasa (14/2) di ruang Fraksi Partai Nasional Demokrat, DPR. Preskon tersebut dihadiri oleh Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon, Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir, anggota Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto dan Alex Indra Lukman, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat, dan anggota Fraksi PPP Syaifullah Tamliha.

"Kami melihat tidak adanya urgensi untuk membuat angket atas pengaktifan kembali pak Ahok. Kami dari fraksi pemerintah menganggap keputusan Mendagri adalah keputusan yang memiliki landasan hukum yang kuat," kata Sekretaris Frasi Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menurut dia, landasan hukum yang dipakai Mendagri untuk mengaktifkan Ahok kembali cukup kuat. Mendagri menggunakan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

"Seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI."


"Kami menganggap UU tersebut tidak multi tafsir. Sedangkan fraksi lain menganggap itu tidak mengindahkan hukum. Apabila masih terdapat multi tafsir terkait dengan UU Pemda, dapat dilakukan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri," jelas Agus.

Mereka juga mengapresiasi niat baik dari pemerintah meminta fatwa Mahkamah Agung atas status pengaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI. Ia pun mengimbau agar semua pihak menunggu fatwa MA tersebut.

"Dari sudut manapun tidak perlu angket. Kebutuhan dalam membentuk angket dalam kasus ini tidak relevan. Kalau ada fraksi yang butuh pencerahan kami hargai untuk RDP Komisi II dengan Mendagri," ucap dia.MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya