MA akan Fokus pada Pencegahan

Rudy Polycarpus
14/2/2017 19:12
MA akan Fokus pada Pencegahan
(MI/Ramdani)

HATTA Ali kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung 2017-2022 setelah memperoleh 38 suara dari 47 hakim agung yang ikut pemilihan. Ia mengalahkan Andi Samsan Nganro tujuh suara, Suhadi satu suara, dan Mukti Arto satu suara.

Pemilihan hanya berjalan satu putaran karena Hatta langsung memperoleh dukungan 50% plus 1 suara yang sah.

Ketika menggelar konfrensi pers seusai pemilihan di Gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2) Hatta mengakui, banyak yang harus diperbaiki di tubuh peradilan tertinggi itu. Ia tak memungkiri selama 2016 banyak pejabat pengadilan yang terjerat kasus hukum. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar itu berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyimpangan yang dilakukan hakim. Salah satu bentuk caranya adalah dengan mengecek langsung situasi di gedung pengadilan lewat penyamaran.

Menurut Hatta, pengawasan berupa penyamaran ini efektif. "Saya evaluasi ternyata banyak perubahan yang sudah dilakukan oleh berbagai pengadilan tingkat pertama. Jadi kami masuk ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Militer yang belum," ujarnya.

Sepanjang 2016, Komisi Yudisial menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebanyak 1.682 laporan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 hakim direkomendasikan ke MA untuk diberikan sanksi. Rinciannya, 57 hakim dijatuhi sanksi ringan, 19 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 11 hakim dijatuhi sanksi berat.

Meski terpilih untuk lima tahun mendatang, Hatta hanya akan menjabat selama tigĂ  tahun. Sebab, umurnya kini memasuki 67 tahun, sementara usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. "Tiga tahun inilah saya berusaha memanfaatkan semaksimal mungkin apa yang bisa saya berikan kepada negara dan kepada MA," tandasnya.

Sementara, Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai, Presiden Joko Widodo bisa saja menolak menerbitkan keppres pengangkatan Hatta. Alasannya, saran Gayus, masa jabatan Hatta yang memasuki usia pensiun tidak hanya menghambat regenerasi pucuk pimpinan MA, namun juga tidak efektif memimpin reformasi di tubuh lembaga peradilan. "Saran saya sebaiknya dikembalikan ke hakim agung untuk dilakukan pemilihan ulang. Kan masih banyak yang batas usianya jauh dari aturan di UU," tandasnya.

Di sisi lain, Gayus juga menyayangkan proses pemilihan yang terkesan mendadak dan instan, yakni 2 pekan sebelum masa jabatan Hatta berakhir pada 1 Maret. Ia khawatir, jika kepres belum diteken Presiden, MA akan mengalami kevakuman. "2 pekan dipotong masa libur, ini waktunya singkat sekali. Sementara kalau diserahkan kepada wakil ketua MA sebagai Plt, kewenangannya pasti terbatas," pungkasnya. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya