Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
ANDI F. Simangunsong, kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, membantah jika kliennya menemui Antasari Azhar membawa pesan dari Cikeas. Andi mengatakan, keseharian Hary sangat sibuk mengurus rakyat dan bisnis.
Usai melapor ke Badan Reserse dan Kriminal Polri, Antasari jumpa pers. Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu menyebut Hary Tanoe pernah menemuinya pada Maret 2009. Hary, kata Antasari, membawa misi dari Cikeas.
"Hary Tanoe, dia diutus oleh Cikeas. Beliau meminta agar saya jangan menahan Aulia Pohan," kata Antasari di sekitar kantor Badan Reserse dan Kriminal Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa 14 Februari 2017.
Cikeas merujuk pada tempat tinggal Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan Hary Tanoe yang dimaksud Antasari adalah pengusaha Hary Tanoesoedibjo.
Andi mengatakan, Hary Tanoe tidak pernah menemui Antasari, apalagi untuk mengurus perkara. "Itu tidak benar, HT (Hary Tanoe) sudah supersibuk mengurus rakyat dan bisnis. Tidak ada waktu mengurusi kasus hukum orang lain," kata Andi kepada Metrotvnews.com, Selasa (14/2).
KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang digunakan oleh Bank Indonesia. Pada November 2008, ia ditahan.
SBY dan Aulia Pohan berbesan. Putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono menikahi putri Aulia Pohan, Annisa Pohan pada 2005.
Antasari mengaku tidak menuruti permintaan SBY melalui Hary Tanoe. "Untuk apa dia suruh Hary Tanoe ke rumah saya malam-malam. Apa masih bisa saya katakan SBY tidak intervensi perkara, ini bukti. Tapi saya tidak bisa (tidak menahan Aulia Pohan), inilah yang terjadi," papar Antasari.
Pada 2009, Antasari mengaku sedang mengumpulkan data terkait pengadaan IT KPU.
Pengadilan memvonis Antasari sebagai otak pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pesan singkat atau SMS berisi ancaman yang masuk ke telepon genggam Nasrudin disebut dikirim Antasari.
Pada 25 Januari 2017, Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari. Secara keseluruhan, Antasari menjalani delapan tahun hukuman dari vonis 19 tahun. Antasari bersikeras bukan pengirim pesan singkat berisi ancaman ke Nasrudin.MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved