Mendagri Bakal Patuh Apapun Fatwa MA

Erandhi Hutomo Saputra
14/2/2017 13:48
Mendagri Bakal Patuh Apapun Fatwa MA
(MI/Bary Fathahilah)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan patuh kepada fatwa Mahkamah Agung terkait status Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Ya pasti (pemerintah mengikuti fatwa MA)," ujar Tjahjo dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (14/2). Permohonan fatwa ke MA itu, kata Tjahjo, telah disampaikan ke Sekretariat MA.

Sejatinya pada hari ini Tjahjo ingin menemui Ketua MA secara langsung, namun karena MA tengah melakukan pemilihan Ketua, maka pertemuan tersebut ditunda.

Permohonan pendapat ke MA, lanjut Tjahjo, diperlukan oleh pemerintah untuk mendapat kepastian. Pasalnya saat ini terjadi perdebatan di kalangan akademisi ataupun anggota DPR terkait status Basuki yang tengah menjadi terdakwa apakah harus dinonaktifkan sebagai Gubernur atau tidak. Bahkan kini muncul hak angket terhadap pemerintah.

"Karena berbagai pendapat muncul sebagaimana arahan Presiden dimintakan pendapat hukum dari MA," ucapnya

Meski masih menunggu fatwa MA, Tjahjo untuk sementara ini masih berpegang pada kebijakan untuk tidak menonaktifkan Basuki. Sebab Kemendagri masih menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Argumen tidak memberhentikan sementara Basuki karena ancaman pidana maksimal Pasal 156a KUHP adalah 5 tahun penjara, sedangkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 83 UU Pemda adalah kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

"Sesuai dengan ketentuan pasal dimaksud Kemendagri bersikap untuk tidak memberhentikan sementara saudara Basuki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimana tuntutan saudara Basuki maksimal 5 tahun," pungkas Tjahjo. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya