Hanura Nilai 'Ahok Gate' Hanya Bikin Gaduh

Renatha Swasthy/MTVN
14/2/2017 10:41
Hanura Nilai 'Ahok Gate' Hanya Bikin Gaduh
(Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana. -- MI/Arya Manggala)

KETUA DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana menilai hak angket pengaktifan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau Ahok Gate tidak tepat. Pengaktifan Ahok dinilai hanya perbedaan tafsir.

"Hak angket tidak pada tempatnya. Ini kan bukan persoalan yang berdampak luas pada seluruh masyarakat. Ini kan hanya berhubungan dengan persoalan calon DKI. Yang di dalamnya ada perbedaan penafsiran hukum," kata Dadang, Selasa (14/2).

Dadang menuturkan pemerintah melalui Mendagri melihat Ahok masih dapat menduduki jabatannya meski sedang jadi terdakwa. Hal itu lantaran Ahok didakwa Pasal 156 dan Pasal 156a, yang masing-masing ancaman hukumannya empat tahun dan lima tahun.

Mendagri Tjahjo Kumolo kata dia, menganggap sebelum surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, pemberhentian sementara Ahok sebagaimana diatur dalam UU Pemda Pasal 83 ayat 1 belum terpenuhi. Dia mengakui, adapula yang menganggap pasal itu terpenuhi dan presiden harus keluarkan surat pemberhentian Ahok.

"Jadi tidak ada dugaan jelas pelanggaran UU oleh pemerintah. Ini adalah ruang perbedaan penafsiran," tambah dia. Hanura, ujar Dadang, menolak hak angket yang saat ini sudah bergulir di DPR. Dadang yakin, hak angket tidak akan berlanjut karena tidak ada gunanya dan hanya akan menambah kegaduhan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya