Premis Sosok Hakim Tidak Sesuai Harapan

Agus Utantoro
14/2/2017 09:11
Premis Sosok Hakim Tidak Sesuai Harapan
(Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana -- MI/Panca Syurkani)

MASA pemilihan Ketua Mahkamah Agung dan pembahasan RUU Jabatan Hakim sudah saatnya dijadikan momentum strategis oleh untuk mereformasi hakim, termasuk di dalamnya kultur hukum para hakim dan lingkungannya, pola karir, sistem rekrutmen dan pengawasan serta usia pensiun hakim.

Harapan tersebut dikemukakan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, Selasa (14/2). Diakui akhir-akhir ini banyak kejadian atau kasus yang mencoreng wajah MA yang
disebabkan oleh ulah hakim itu sendiri. “Sehingga inilah momentum yang baik untuk berbenah,” tegasnya.

Pada sisi rekrutmen, menurut Widodo, peran Komisi Yudisial masih belum optimal dan belum efektif dalam melaksanakan rekrutmen. “Bersamaan dengan momentum ini, peran KY harus diefektifkan dan dioptimalkan,” ujarnya.

Adapun mengenai usia pensiun hakim, Widodo berpendapat, usia 60 tahun untuk hakim Pengadilan Negeri, 63 tahun untuk hakim Pengadilan Tinggi dan 65 tahun untuk Hakim Agung dan tidak perlu ada perpanjangan.

Dia menjelaskan tanpa adanya kesempatan perpanjangan dimaksudkan untuk mempercepat regenerasi. Selain itu, imbuhnya, perpanjangan usia pensiun juga tidak memghasilkan produktivitas serta tidak menghasilkan peningkatan kualitas putusan.

“Bahkan juga belum tampak wibawa hakim-hakim senior untuk merevolusi kultur hukum, mentalitas dan cara berpikir hakim agar meninggalkan budaya korup,” ujarnya. Lebih lanjut ia mengemukakan, diskriminasi hakim terutama hakim-hakim ad hoc termasuk di Pengadilan Tipikor harus dihentikan karena hal itu akan semakin menurunkan wibawa hakim secara keseluruhan.

“Menurut hemat saya, perlu pula menghilangkan sistem karir yang dikaitkan dengan independensi seorang hakim. Birokrasi dalam sistem karir hakim tidak boleh menyebabkan hakim-hakim kehilangan independensinya karena takut dengan atasan atau pimpinan,” tegasnya.

Ia berharap kesemua itu akan menjadi bahan masukan yang harus diperjuangkan dalam RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas di Komisi III dan sekaligus ditegaskan bersamaan dengan pemilihan Ketua Mahkamah Agung.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya