Bawaslu Sulit Bungkam Media Sosial

Nov/Jay/P-1
14/2/2017 06:32
Bawaslu Sulit Bungkam Media Sosial
(Komisioner Bawaslu Nasrullah menunjukkan layar televisi saat peluncuran Bawaslu TV pada media sosial berbasis video Youtube dan aplikasi telepon seluler berbasis Android, di Jakarta, Senin (13/2). -- MI/Rommy Pujianto)

BADAN Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengakui masih banyak aktivitas kampanye yang dilakukan di media sosial selama masa tenang pilkada. Pelanggaran banyak dilakukan akun-akun pendukung yang tidak resmi.

“Yang bisa dijangkau Bawaslu adalah yang sudah didaftarkan akunnya ke KPU, baik dari paslon maupun timnya. Nah, kebetulan (dari akun-akun tersebut) tidak ada yang melanggar karena semua baik-baik saja,” ujar komisioner Bawaslu RI Nasrullah, di Jakarta, kemarin.

Nasrullah mengatakan kebanyakan akun yang tidak terdaftar yang melanggar. Mayoritas merupakan simpatisan yang menyerang kubu seberang.

Untuk menindak para pelaku, menurut Nasrullah, dibutuhkan bantuan dari lembaga penegak hukum lain yang memiliki jangkauan atau kewenangan hukum lebih besar daripada Bawaslu. Jika bantuan penegak hukum itu bisa dijalankan dengan baik, pidana yang dibebankan pada pelaku akan lebih berat ketimbang ancaman pidana yang diatur pada UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU itu, pelaku kampanye di masa tenang hanya dikenai pidana 15-30 hari dengan denda maksimal Rp 1 juta.

“Penegak hukum bisa menggunakan UU ITE hingga KUHP,” pungkasnya.

Selain pelanggaran di masa tenang, Bawaslu terus memantau potensi-potensi pelanggaran lain yang mengarahkan untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu.

Seluruh pemilih pun perlu mewaspadai praktik politik uang. Pegiat pemilu meng­anggap kecurangan praktik politik uang tidak terjadi saat pemungutan suara, tapi justru menjelang pencoblosan.

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Masykurudin Hafidz, pilkada serentak sebelumnya perlu dijadikan pembelajaran bagi pengawas. Saat itu, para pengawas seperti macan ompong saat menindaklanjuti penegakan hukum terhadap politik uang.

“Kalau ada temuan bagi bagi uang/barang harus bisa segera ditangkap tangan. Pilkada yang lalu membuktikan pelaporan yang sudah lewat membuat proses penegakan hukumnya menjadi rumit,” ujarnya kepada Media Indonesia, di Jakarta, kemarin. (Nov/Jay/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya