Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI sempat menolak saksi ahli agama Islam yang dihadirkan pada sidang ke-10 kasus dugaan penistaan agama, tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya menyambut baik kesaksian saksi ahli tersebut.
Semula sidang yang berlangsung kemarin di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, itu diagendakan mendengar keterangan empat saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum, yaitu Muhammad Amin Suma sebagai ahli agama, Mahyuni sebagai ahli bahasa, serta Mudzakir dan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli pidana. Namun, hanya Amin dan Mahyuni yang hadir.
Amin yang menjadi saksi pertama mengatakan, meskipun Alquran merupakan sumber kebenaran menurut agama Islam, penyampaian ayat Alquran harus dilihat juga dari konteks penyampaiannya.
Di sisi lain, Amin pun menegaskan, jika ingin menyampaikan ayat atau perkara tertentu yang dijelaskan dalam Alquran, orang tersebut harus memiliki pemahaman mendalam terlebih dahulu mengenai ayat atau perkaranya.
Dia juga menilai warga bisa saja memilih pemimpin nonmuslim dalam pilkada meskipun ada ayat Alquran yang mengharamkan memilih pemimpin nonmuslim.
"Kita hidup di Indonesia yang memiliki undang-undang. Kita bisa saja memilih nonmuslim. Tapi, menurut saya, kalau kita mau pilih yang seagama, ya itu hak. Tidak bisa diganggu gugat," tukasnya.
Dalam pandangan anggota tim kuasa hukum Basuki, Teguh Samudera, penegasan tentang kebinekaan yang disampaikan Amin sangat menjelaskan permasalahan politisasi pemilihan pemimpin daerah.
Kesaksian Amin pun dinilai bisa menenangkan masyarakat.
"Pak Amin Suma tadi jelas menerangkan bahwa fatwa bukan hukum positif. Sebagai negara Pancasila, warga Indonesia dibolehkan memilih pemimpin nonmuslim. Tapi kalau mau memilih yang seagama boleh karena warga tetap punya hak untuk itu," kata Teguh seusai sidang.
Di sisi lain, saksi ahli bahasa Indonesia, Mahyuni, menilai kalimat Basuki yang dipermasalahkan selama ini sudah merupakan tuduhan atas Surat Al-Maidah sebagai alat kebohongan.
Mahyuni juga menilai pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang memuat kata 'jangan pilih saya' sudah melenceng dari topik kunjungan kerja.
"Kalimat itu sudah di luar konteks," ungkap Mahyuni.
Terkait dengan hal itu, tim kuasa hukum Basuki lalu mempermasalahkan adanya jawaban yang sama dalam berita acara pemeriksaan (BAP) antara Mahyuni dan ahli bahasa Indonesia lainnya, Husni Muadz.
Selain itu, terdapat juga 10 jawaban berupa penjelasan dan bagan dalam BAP yang sama persis.
Mahyuni sendiri menilai wajar jika ada kesamaan dalam BAP.
"Kalau definisi, wajar persis sama karena sumbernya sama. Kalau kebetulan sama, ya saya tidak paham," ujarnya.
Dalam kasus ini Basuki dikenai dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Adapun menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Mtvn/Ant/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved